Kamis, 25 Februari 2010

Sie Infokum – Ditama Binbangkum 1
TUGAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN PEMERINTAHAN PUSAT (TUGAS OTONOM DAN TUGAS PEMBANTUAN)

Asas Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan
Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan
pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan. Dekonsentrasi dan tugas pembantuan diselenggarakan karena tidak
semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan
asas desentralisasi. Disamping itu, sebagai konsekuensi negara kesatuan memang
tidak dimungkinkan semua wewenang pemerintah didesentralisasikan dan
diotonomkan sekalipun kepada daerah.1
Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah provinsi dalam
kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubenur sebagai wakil pemerintah di
wilayah provinsi. Gubernur sebagai kepala daerah provinsi berfungsi pula selaku
wakil Pemerintah di daerah, dalam pengertian untuk menjembatani dan
memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk
dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan
di daerah kabupaten dan kota. Dasar pertimbangan dan tujuan diselenggarakannya
asas dekonsentrasi yaitu:
a. terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. terwujudnya pelaksanaan kebijakan nasional dalam mengurangi kesenjangan
antar daerah;
c. terwujudnya keserasian hubungan antar susunan pemerintahan dan
antarpemerintahan di daerah;
d. teridentifikasinya potensi dan terpeliharanya keanekaragaman sosial budaya
daerah;
e. tercapainya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, serta
pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan umum
masyarakat; dan
f. terciptanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam system
administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.2
Penyelenggaraan asas tugas pembantuan adalah cerminan dari sistem dan
prosedur penugasan Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah
provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan
pembangunan yang disertai dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan
mempertanggungjawabkannya kepada yang memberi penugasan. Tugas
pembantuan diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas
pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi dan asas
1 Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
2 Ibid.

dekonsentrasi. Pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan,
dan pelayanan umum. Tujuan pemberian tugas pembantuan adalah memperlancar
pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu
penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan bagi daerah dan
desa.
Tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada daerah dan/atau
desa meliputi sebagian tugas-tugas Pemerintah yang apabila dilaksanakan oleh
daerah dan/atau desa akan lebih efisien dan efektif. Tugas pembantuan yang
diberikan oleh pemerintah provinsi sebagai daerah otonom kepada kabupaten/kota
dan/atau desa meliputi sebagian tugas-tugas provinsi, antara lain dalam bidang
pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta sebagian tugas
pemerintahan dalam bidang tertentu lainnya, termasuk juga sebagian tugas
pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota.
Tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada desa
mencakup sebagian tugas-tugas kabupaten/kota di bidang pemerintahan yang
menjadi wewenang kabupaten/kota.
Penyelenggaraan ketiga asas sebagaimana diuraikan tersebut di atas
memberikan konsekuensi terhadap pengaturan pendanaan. Semua urusan
pemerintahan yang sudah diserahkan menjadi kewenangan pemerintah daerah
harus didanai dari APBD, sedangkan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah harus didanai dari APBN melalui bagian anggaran
kementerian/lembaga. Pengaturan pendanaan kewenangan Pemerintah melalui
APBN mencakup pendanaan sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan
kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi, dan sebagian urusan
pemerintahan yang akan ditugaskan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota
berdasarkan asas tugas pembantuan.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang
menyatakan bahwa perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan
daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan atas
penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan3.
Perimbangan keuangan dilaksanakan sejalan dengan pembagian urusan
pemerintahan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah yang dalam system
pengaturannya tidak hanya mencakup aspek pendapatan daerah, tetapi juga aspek
pengelolaan dan pertanggungjawaban.
Sejalan dengan hal itu, maka penyerahan wewenang pemerintahan,
pelimpahan wewenang pemerintahan, dan penugasan dari Pemerintah dalam rangka
penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan juga
harus diikuti dengan pengaturan pendanaan dan pemanfaatan sumber daya nasional
secara efisien dan efektif.
Berdasarkan pokok-pokok pemikiran sebagaimana yang diuraikan di atas,
maka penyelenggaraan dan pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas
3 Pasal 2 Ayat (3) Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah.

pembantuan menjadi sangat penting untuk diberikan pengaturan secara lebih
mendasar dan komprehensif. Berikut akan dijabarkan lebih lanjut berkenaan dengan
dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Ruang lingkup dekonsentrasi dan tugas pembantuan mencakup aspek
penyelenggaraan, pengelolaan dana, pertanggungjawaban dan pelaporan,
pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan, serta sanksi4. Penyelenggaraan
dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 7
Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (PP 7/2008), meliputi:
a. pelimpahan urusan pemerintahan;
b. tata cara pelimpahan;
c. tata cara penyelenggaraan; dan
d. tata cara penarikan pelimpahan.
Pengelolaan dana dekonsentrasi dalam Pasal 8 PP 7/2008 meliputi:
a. prinsip pendanaan;
b. perencanaan dan penganggaran;
c. penyaluran dan pelaksanaan; dan
d. pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan dekonsentrasi.
Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi dalam Pasal 8 PP 7/2008
meliputi:
a. penyelenggaraan dekonsentrasi; dan
b. pengelolaan dana dekonsentrasi.
Penyelenggaraan tugas pembantuan dalam Pasal 8 PP 7/2008 meliputi:
a. penugasan urusan pemerintahan;
b. tata cara penugasan;
c. tata cara penyelenggaraan; dan
d. penghentian tugas pembantuan.
Pengelolaan dana tugas pembantuan dalam Pasal 8 PP 7/2008 meliputi:
a. prinsip pendanaan;
b. perencanaan dan penganggaran;
c. penyaluran dan pelaksanaan; dan
d. pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan.
Pertanggungjawaban dan pelaporan tugas pembantuan dalam Pasal 8 PP 7/2008
meliputi:
a. penyelenggaraan tugas pembantuan; dan
b. pengelolaan dana tugas pembantuan.
4 Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Pelimpahan Urusan Pemerintahan dalam penyelenggaraan dekonsentrasi
berdasarkan Pasal 11 PP 7/2008 meliputi: (1) Pelimpahan sebagian urusan
pemerintahan dapat dilakukan kepada gubernur. (2) Selain dilimpahkan kepada
gubernur, sebagian urusan pemerintahan dapat pula dilimpahkan kepada: (a)
instansi vertikal; (b) pejabat Pemerintah di daerah. Jangkauan pelayanan atas
penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan dapat melampaui
satu wilayah administrasi pemerintahan provinsi.
Untuk urusan pemerintahan yang dapat dilimpahkan kepada gubernur dalam
Pasal 13 ayat (3) PP 7/2008, didanai dari APBN bagian anggaran
kementerian/lembaga melalui dana dekonsentrasi. Pendanaan dalam rangka
dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat non-fisik. Penyaluran dana
dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui
Rekening Kas Umum Negara. Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan dekonsentrasi
merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna
Anggaran ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana
dekonsentrasi merupakan barang milik negara. Barang milik negara tersebut dapat
dihibahkan kepada daerah.
Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi mencakup aspek
manajerial dan aspek akuntabilitas. Aspek manajerial terdiri dari perkembangan
realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan
saran tindak lanjut. Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran,
neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang. Kepala SKPD provinsi
bertanggung jawab atas pelaporan kegiatan dekonsentrasi. Kepala SKPD provinsi
selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dekonsentrasi bertanggung jawab atas
pelaksanaan dana dekonsentrasi.
Berkenaan dengan tugas pembantuan, pemerintah dapat memberikan tugas
pembantuan kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah
desa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan. Pemerintah provinsi, juga
dapat memberikan tugas pembantuan kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau
pemerintah desa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan provinsi,
serta, Pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan tugas pembantuan kepada
pemerintah desa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan
kabupaten/kota.
Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah kepada
pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa merupakan
sebagian urusan pemerintahan diluar 6 (enam) urusan yang bersifat mutlak yang
menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan Pemerintah.
Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari pemerintah provinsi kepada
pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa merupakan sebagian urusan
pemerintahan yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai
urusan pemerintah provinsi. Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari
pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa merupakan sebagian urusan
pemerintahan yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai
urusan pemerintah kabupaten/kota.

Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah kepada
pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa didanai dari
APBN bagian anggaran kementerian/lembaga melalui dana tugas pembantuan.
Urusan pemerintahan yang ditugaskan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah
kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa didanai dari APBD provinsi. Urusan
pemerintahan yang ditugaskan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah
desa didanai dari APBD kabupaten/kota.
Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan dialokasikan untuk kegiatan
yang bersifat fisik. Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana
tugas pembantuan merupakan barang milik negara. Barang milik negara dapat
dihibahkan kepada daerah. Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan
pemanfaatan barang dalam Pasal 57 ayat (2) PP 7/2008, merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik negara/daerah.
Pertanggungjawaban dan pelaporan tugas pembantuan juga mencakup aspek
manajerial dan aspek akuntabilitas. Aspek manajerial terdiri dari perkembangan
realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan
saran tindak lanjut. Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran,
neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang. Kepala SKPD provinsi
atau kabupaten/kota selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang tugas pembantuan
bertanggung jawab atas pelaksanaan dana tugas pembantuan.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas pengelolaan dan
pertanggungjawaban dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan meliputi
pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu. Pemeriksaan keuangan berupa pemeriksaan atas laporan keuangan.
Pemeriksaan kinerja berupa pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang
terdiri dari pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta aspek efektivitas.
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang
keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian
intern Pemerintah.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa:
1. Ruang lingkup dekonsentrasi dan tugas pembantuan mencakup aspek
penyelenggaraan, pengelolaan dana, pertanggungjawaban dan pelaporan,
pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan, serta sanksi.
2. Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi dan tugas pembantuan
mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
3. Pemeriksaan atas dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilakukan oleh BPK
dan dan pemeriksaan meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Sumber :
1. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah
2. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Tidak ada komentar: