Rabu, 11 Desember 2013

Kamus Kredit (just push control + f, karena kamusnya ga sesuai abjad...^_^)

1.      DBR = debt burdent ratio = perbandingan THP (take home pay) dengan cicilan
a.       Ex:       THP 10.000.000,-
b.      DBR, 40 % THP = 4.000.000,-
c.       Cicilan kredit lain 2.000.000,-
d.      Cicilan kredit usulan maksimum 2.000.000,-

2.      Exposure = calon debitur

3.      LTV = loan to value = cakupan jaminan, Untuk menghitung rasio LVR, jumlah total kewajiban peminjam ke bank dibagi dengan nilai agunan total. Misalnya, jika nilai agunan total diperkirakan Rp100.000.000 dan jumlah total kewajiban peminjam ke bank adalah Rp80.000.000, maka LVR adalah 0,80 atau 80 persen.

4.      Provisi kredit : imbalan yang diterima bank pada saat pencairan kredit

5.      RAC = risk acceptance criteria

6.      Banker's Clause adalah klausula yang tercantum dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa Bank merupakan penerima pertama pembayaran klaim asuransi.

7.      Blanket Appraisal adalah penilaian/taksasi atas agunan yang akan dibiayai dengan fasilitas Produk KPR dan dibeli dari Developer yang telah bekerjasama dengan Bank dimana hasil penilaiannya didasarkan atas penilaian unit rumah contoh di proyek perumahan yang sama.

8.      Bunga Efektif (Effective) adalah perhitungan bunga yang dilakukan dengan cara menghitung dari sisa pokok pinjaman sehingga jumlah bunga yang dibayar berbeda pada setiap bulan/periode dan semakin lama semakin kecil sejalan dengan menurunnya sisa pokok pinjaman. Namun demikian besarnya angsuran (pokok dan bunga) setiap bulan/periode yang dibayar selalu tetap sepanjang besarnya suku bunga belum berubah.

9.      Bunga Mengambang (Floating Rate) adalah suku bunga yang besarnya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan besarnya suku bunga yang berlaku di pasar.

10.  Bunga Tetap (Fixed Rate) adalah suku bunga yang besarnya selalu tetap selama jangka waktu tertentu atau selama jangka waktu kredit.

11.  Business Line adalah unit kerja dibawah Consumer Loans Group yang bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi penghasilan dan investigasi serta keputusan kredit.

12.  Consumer Loan Bussines Center/Outlet (CLBC/CLBO) adalah unit kerja di bawah Consumer Loans Group yang bertanggungjawab dalam melaksanakan fungsi pemasaran dan pemrosesan kredit yang berkaitan dengan kredit Consumer.

13.  Consumer Scorecard System (Skoring) adalah suatu sistem yang dipergunakan untuk menilai batasan risiko seseorang dalam memenuhi kewajibannya kepada Bank berkaitan dengan fasilitas Kredit Konsumtif yang akan diterimanya. Sistem tersebut akan memberikan suatu nilai/score tertentu secara sistematis terhadap setiap aplikasi Kredit Konsumtif yang mencerminkan ukuran risiko potensial atas pemberian kredit tersebut kepada calon debitur bersangkutan.

14.  Coverage Ratio adalah perbandingan antara nilai agunan dengan Limit Kredit yang diberikan.

15.  Credit Compliance Review adalah kegiatan yang meliputi evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan kredit baik formal (legalitas) maupun material (isi) oleh debitur dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bank, yang tercantum dalam Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) ataupun dalam Perjanjian Kredit (PK) dan ketentuan mengenai kewenangan pejabat pemutus kredit.

16.  Debt Burdened Ratio (DBR) adalah perbandingan antara angsuran kredit termasuk kewajiban pihak ketiga dengan Penghasilan Fast Moving adalah kendaraan yang memiliki Secondary Market (permintaan) yang besar di pasar.

17.  Kredit Konsumtif adalah kredit yang diberikan oleh Bank kepada perorangan dan dapat
diajukan secara kelompok, untuk keperluan konsumtif (bukan usaha) dan investasi pribadi yang sumber pelunasannya bukan berasal dari obyek yang dibiayai.

18.  Limit Kredit adalah jumlah kredit yang dapat diberikan oleh Bank kepada debitur.

19.  Loan Factory adalah unit kerja di bawah Credit Operations Group yang bertanggung jawab untuk melaksanakan sebagian fungsi pemrosesan dan pencairan kredit yang berkaitan dengan kredit Consumer

20.  Loan To Value (LTV) adalah perbandingan antara Limit Kredit dengan nilai agunan.

21.  Mandiri KPR Duo adalah salah satu fitur dari Mandiri KPR untuk membiayai pembelian rumah baru berupa rumah tinggal/rumah susun (apartemen)/rumah toko (ruko) dengan menyerahkan tambahan agunan berupa mobil/motor baru atau relatif baru dengan usia maksimum 6 (enam) bulan pada saat pengajuan atau atau furniture / home appliances.

22.  Mandiri KPR adalah Kredit dalam valuta Rupiah yang diberikan oleh Bank kepada perorangan/individual untuk membiayai pembelian rumah baru maupun rumah lama, berupa rumah tinggal/rumah susun (apartemen)/rumah kantor/rumah toko/kios.

23.  Mandiri KPR Take Over adalah salah satu fitur dari Mandiri KPR berupa pembiayaan untuk pengambilalihan kredit dari bank lain yang sejenis dengan Produk KPR, dengan maksimum Limit Kredit sebesar outstanding terakhir di bank asal atau sebesar Limit Kredit baru sesuai perhitungan Bank (lebih besar dari outstanding terakhir di bank asal) sehingga sekaligus dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan lainnya.

24.  Mandiri KPR Top Up adalah salah satu fitur dari Mandiri KPR berupa penambahan Limit Kredit atas fasilitas Mandiri KPR yang sudah berjalan (existing) selama minimum 1 (satu) tahun dengan kolektibilitas lancar dalam 6 (enam) bulan terakhir, sehingga tambahan limit tersebut dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan lainnya.

25.  Mandiri KPR Multiguna adalah Kredit dalam valuta Rupiah yang diberikan oleh Bank kepada perorangan/individual dengan agunan berupa rumah tinggal/rumah susun (apartemen)/rumah toko (ruko)/rumah kantor (rukan) yang dimiliki (atas nama) perorangan yang bersangkutan atau istri/suami yang bersangkutan.

26.  Mandiri KPR Multiguna Take Over adalah slah satu fitur dari Mandiri KPR Multiguna berupa pengambilalihan kredit dari bank lain yang sejenis dengan Mandiri KPR Multiguna yang telah berjalan selama jangka waktu tertentu, dengan maksimum limit kredit sesuai perhitungan Bank.

27.  Mandiri KPR Multiguna Top Upadalah salah satu fitur dari Mandiri KPR Multiguna berupa penambahan Limit Kredit atas fasilitas kredit Mandiri KPR Multiguna yang sudah berjalan dalam waktu tertentu (existing).

28.  Nilai Mobil/Motor adalah nilai mobil/motor baru berdasarkan harga On The Road sesuai daftar harga (price list) dengan asesoris standar yang berlaku di masing-masing dealer resmi (authorized dealer) setelah dikurangi discount (jika ada).

29.  Pengembang/Developer adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangunan dan pengembangan perumahan/Real estate serta usaha yang berkaitan dengannya.

30.  Penghasilan adalah aliran dana masuk calon debitur setiap bulan yang terdiri dari :
a.       Gaji bersih setelah dikurangi kewajiban calon debitur yang dipotong oleh instansi/perusahaan tempat calon debitur bekerja bagi calon debitur yang berprofesi sebagai pegawai ; atau
b.      Laba bersih setelah pajak penghasilan bagi calon debitur yang berprofesi sebagai profesional atau wiraswasta.



31.  Pertanggungan All Risk adalah kondisi pertanggungan yang menjamin semua risiko yang ditentukan dalam polis asuransi, baik untuk kerugian sebagian maupun kerugian total termasuk tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

32.  Pertanggungan TLO (Total Loss Only) adalah kondisi pertanggungan yang menjamin risiko tertentu berupa kerusakan kendaraan sebesar minimum 70% atau risiko kendaraan hilang.

33.  Produk KPR adalah meliputi Mandiri KPR dan/atau fitur-fitur tambahannya berupa Mandiri KPR Duo, Mandiri KPR Take Over, Mandiri KPR Top Up, Mandiri, Mandiri KPR Flexible, Mandiri KPR Angsuran Berjenjang, Mandiri KPR Konstruksi, Mandiri HOP dan Mandiri KPT.

34.  Real estate adalah lingkungan hunian atau perumahan beserta segala fasilitas pendukungnya.

35.  Unit Bisnis adalah Consumer Loans Group, CLBC, CLBO

36.  Committer Line
Penyediaan fasilitas kredit yang telah di setujui untuk jumlah plafond, jangka waktu dan hal – hal lain yang sudah dituangkan dalan Perjanjian Kredit ( PK ). Bank memberikan komitmen kepada debitur untuk memenuhi permintaan kreditnya hingga platfond dan jangka waktu tertentu.

37.  Uncommitted Line, Penyediaan fasilitas kredit yang telah di setujui untuk debitur tertentu dalam platfond tertentu yang tidak di tuangkan dalam PK. Bank tidak mempunyai komitmen untuk memenuhi permintaan kredit kepada debitur. Platfond Batas maksimal fasilitas kredit yang di berikan Bank kepada debitur sesuai PK.

38.  Baki Debet, ( Outstanding ) Saldo debet dari fasilitas yang telah di tarik debitur.

39.  Debitur, Orang yang mendapatkan fasilitas dari Bank

40.  Revolving, Fasilitas kredit yang dapat di tarik berulang kali hingga batas platfond yang ditentukan. Setiap ada pembayaran sebagian/seluruhnya untuk melunasi outstanding fasilitas kredit, maka jumlah fasilitas kredit uang bersangkutan dapat di tarik kembali hingga batas platfond yang di tentukan.

41.  Non Revolving
Fasilitas kredit yang di tarik hingga batas platfond yang ditentukan dan penarikannya tidak dapat dilakukan berulang kali. Setiap ada pembayaran sebagian / seluruhnya untuk melunasi outstanding, maka jumlah kredit yang bersangkutan tidak dapat di tarik kembali.

42.  Back to back, Fasilitas kredit dengan agunan berupa bilyet deposito Bank yang di gunakan untuk modal kerja, penarikan dana fasilitas kreditnya harus di lakukan secara sekaligus hingga batas platfond yang di berikan.

Hak Guna Bangunan (Consumer Loan Prop)

1. Keuntungan dan Kerugian HGB

Hak guna bangunan merupakan kewenangan untuk membangun sebuah properti di atas suatu lahan yang bukan milik kita sendiri. Jika Anda memperoleh Hak Guna bangunan pada sebidang tanah, maka Anda hanya memiliki hak untuk mendirikan rumah, apartemen, toko, atau bangunan lainnya di atas tanah tersebut. Bagi Anda yang tertarik untuk memperoleh Hak Guna Bangunan sebaiknya Anda menyimak ulasan mengenai keuntungan dan kerugian HGB berikut ini:

Keuntungan Hak Guna Bangunan

Pertama, dengan Hak Guna Bangunan Anda tidak perlu menganggarkan dana untuk membeli tanah. Apalagi di zaman sekarang ini harga tanah sangat mahal. Sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk mendirikan bangunan.
Kedua, memperbesar usaha Anda. Seperti yang sudah diketahui, Hak Guna Bangunan sering diambil oleh orang yang ingin menggunakan sebuah tanah untuk usaha atau hal yang produktif misalnya membangun kontrakan, toko, lahan parkir, kantor, dan perternakan. Dengan begitu Anda bisa mengalihkan dana untuk membeli tanah pada usaha yang akan Anda geluti. Misalnya untuk menambah persediaan barang di toko Anda atau memperbesar toko Anda. Dengan begini tentu usaha yang Anda geluti akan lebih menguntungkan.

Kerugian Hak Guna Bangunan

Kerugian HGB yang pertama, secara hukum HGB bukanlah hak milik atas sebuah lahan. HGB memiliki batasan penggunaan sampai jangka waktu tertentu. Pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dinyatakan bahwa HGB diperoleh oleh seseorang hanya dalam jangka waktu 30 tahun dan bisa ditambah menjadi 20 tahun lagi.
Kerugian HGB yang kedua, karena jangka waktu penggunaan yang terbatas ini Anda akan dibuat tidak bebas dalam melakukan perubahan terhadap bangunan yang berdiri di tanah tersebut. Anda harus berpikir panjang ketika akan mengembangkan bangunan yang berdiri di atasnya.
Solusi dari permasalahan ini adalah sebaiknya sebelum memutuskan untuk mengambil HGB sebaiknya Anda memperhitungkan secara cermat dalam hal keuntungan yang dapat Anda peroleh selama berusaha di atas tanah tersebut. Perhitungkan dana yang Anda korbankan dengan potensi keuntungan yang dapat Anda peroleh dari usaha yang Anda dirikan tersebut. Untuk meminimalkan resiko, sebagian pengusaha memilih untuk mendirikan lahan parkir atau perternakan dengan alasan investasi atas bangunan yang tidak terlalu besar.

2. Mengubah HGB jadi Hak Milik

Tanah dengan status sertifikat hak guna bangunan (HGB) bisa ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik (SHM) dengan melakukan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah tanah itu berada. Selain tidak repot, prosesnya juga cepat. Berikut langkah-langkah mengurusnya:
Sertifikat asli
Siapkan sertifikat asli HGB yang akan diubah status. Tanpa sertifikat ini, upaya Anda untuk mengubah status akan sia-sia. Oleh karena itu, Anda harus menyiapkannya lebih awal dengan membuat copy sertifikat HGB.
Fotokopi IMB
Langkah selanjutnya adalah menyiapkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini berguna sebagai bukti legalitas yang memperbolehkan tanah digunakan untuk mendirikan bangunan.
Identitas diri
Jangan lupa juga untuk fotokopi identitas diri. Lampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai keterangan identitas pengajuan Anda. Siapkan fotokopi SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang terakhir. Lampiran ini diperlukan untuk melihat jejak rekam pajak, seperti luas tanah dan luas bangunan yang kena pajak.
Surat permohonan
Anda juga harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. Surat ini sebaiknya sudah diproses sebelum Anda mengajukan pengubahan status sertifikat HGB menjadi SHM. Ketika surat ini sudah ada, segeralah di-copy beberapa lembar dan lampirkan aslinya bersama dengan lampiran lain.
Membayar biaya
Anda akan dikenai biaya peningkatan HGB menjadi SHM. Besar biaya tergantung biaya NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun rumus menentukan biaya NJOP sebagai berikut: 2% x (NJOP Tanah - Rp 60 juta).
Sebagai gambaran, untuk tanah seluas 100m2 di Jakarta dengan NJOP sebesar Rp 1 juta per meter persegi, Anda mesti membayar Rp 800.000. Perlu diingat, bahwa angka variabel tergantung daerahnya. Misalnya, Jakarta angka variabelnya sebesar Rp 60 juta, Tangerang sebesar Rp 50 juta, dan Bekasi sebesar Rp 30 juta.
Jasa notaris
Namun, jika tak mau repot, Anda juga bisa menggunakan jasa notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM. Tentunya, Anda harus menyiapkan dana sekitar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta untuk jasa notaris itu.

HGB untuk agunan kredit, mitigasi risiko 

Untuk meminimalkan risiko penyimpangan yang dapat dilakukan oleh penjual, maka menurut hemat kami terdapat 3 (tiga) alternatif atau solusi yang dapat Anda pertimbangkan dalam transaksi jual beli rumah tersebut, yaitu:
1. Meminta penjual untuk terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban pembayaran utangnya kepada bank. Sehingga, Sertifikat HGB tersebut dapat diambil oleh penjual sebelum dilaksanakannya transaksi jual beli rumah antara penjual dan Anda;
2. Melakukan oper kredit langsung kepada bank terkait, yaitu Anda langsung melakukan pembayaran utang dari si penjual kepada bank, yang disaksikan oleh wakil pihak bank tersebut. Sehingga jelas bahwa terjadi oper kredit dari pihak penjual kepada Anda; atau
3. Melakukan pembayaran down payment (uang muka) kepada pihak penjual, dengan meminta jaminan dari pihak penjual. Dalam hal ini si penjual akan menyerahkan suatu jaminan yang dapat dieksekusi langsung apabila pihak penjual melakukan cidera janji.