Rabu, 11 Desember 2013

Kamus Kredit (just push control + f, karena kamusnya ga sesuai abjad...^_^)

1.      DBR = debt burdent ratio = perbandingan THP (take home pay) dengan cicilan
a.       Ex:       THP 10.000.000,-
b.      DBR, 40 % THP = 4.000.000,-
c.       Cicilan kredit lain 2.000.000,-
d.      Cicilan kredit usulan maksimum 2.000.000,-

2.      Exposure = calon debitur

3.      LTV = loan to value = cakupan jaminan, Untuk menghitung rasio LVR, jumlah total kewajiban peminjam ke bank dibagi dengan nilai agunan total. Misalnya, jika nilai agunan total diperkirakan Rp100.000.000 dan jumlah total kewajiban peminjam ke bank adalah Rp80.000.000, maka LVR adalah 0,80 atau 80 persen.

4.      Provisi kredit : imbalan yang diterima bank pada saat pencairan kredit

5.      RAC = risk acceptance criteria

6.      Banker's Clause adalah klausula yang tercantum dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa Bank merupakan penerima pertama pembayaran klaim asuransi.

7.      Blanket Appraisal adalah penilaian/taksasi atas agunan yang akan dibiayai dengan fasilitas Produk KPR dan dibeli dari Developer yang telah bekerjasama dengan Bank dimana hasil penilaiannya didasarkan atas penilaian unit rumah contoh di proyek perumahan yang sama.

8.      Bunga Efektif (Effective) adalah perhitungan bunga yang dilakukan dengan cara menghitung dari sisa pokok pinjaman sehingga jumlah bunga yang dibayar berbeda pada setiap bulan/periode dan semakin lama semakin kecil sejalan dengan menurunnya sisa pokok pinjaman. Namun demikian besarnya angsuran (pokok dan bunga) setiap bulan/periode yang dibayar selalu tetap sepanjang besarnya suku bunga belum berubah.

9.      Bunga Mengambang (Floating Rate) adalah suku bunga yang besarnya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan besarnya suku bunga yang berlaku di pasar.

10.  Bunga Tetap (Fixed Rate) adalah suku bunga yang besarnya selalu tetap selama jangka waktu tertentu atau selama jangka waktu kredit.

11.  Business Line adalah unit kerja dibawah Consumer Loans Group yang bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi penghasilan dan investigasi serta keputusan kredit.

12.  Consumer Loan Bussines Center/Outlet (CLBC/CLBO) adalah unit kerja di bawah Consumer Loans Group yang bertanggungjawab dalam melaksanakan fungsi pemasaran dan pemrosesan kredit yang berkaitan dengan kredit Consumer.

13.  Consumer Scorecard System (Skoring) adalah suatu sistem yang dipergunakan untuk menilai batasan risiko seseorang dalam memenuhi kewajibannya kepada Bank berkaitan dengan fasilitas Kredit Konsumtif yang akan diterimanya. Sistem tersebut akan memberikan suatu nilai/score tertentu secara sistematis terhadap setiap aplikasi Kredit Konsumtif yang mencerminkan ukuran risiko potensial atas pemberian kredit tersebut kepada calon debitur bersangkutan.

14.  Coverage Ratio adalah perbandingan antara nilai agunan dengan Limit Kredit yang diberikan.

15.  Credit Compliance Review adalah kegiatan yang meliputi evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan kredit baik formal (legalitas) maupun material (isi) oleh debitur dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bank, yang tercantum dalam Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) ataupun dalam Perjanjian Kredit (PK) dan ketentuan mengenai kewenangan pejabat pemutus kredit.

16.  Debt Burdened Ratio (DBR) adalah perbandingan antara angsuran kredit termasuk kewajiban pihak ketiga dengan Penghasilan Fast Moving adalah kendaraan yang memiliki Secondary Market (permintaan) yang besar di pasar.

17.  Kredit Konsumtif adalah kredit yang diberikan oleh Bank kepada perorangan dan dapat
diajukan secara kelompok, untuk keperluan konsumtif (bukan usaha) dan investasi pribadi yang sumber pelunasannya bukan berasal dari obyek yang dibiayai.

18.  Limit Kredit adalah jumlah kredit yang dapat diberikan oleh Bank kepada debitur.

19.  Loan Factory adalah unit kerja di bawah Credit Operations Group yang bertanggung jawab untuk melaksanakan sebagian fungsi pemrosesan dan pencairan kredit yang berkaitan dengan kredit Consumer

20.  Loan To Value (LTV) adalah perbandingan antara Limit Kredit dengan nilai agunan.

21.  Mandiri KPR Duo adalah salah satu fitur dari Mandiri KPR untuk membiayai pembelian rumah baru berupa rumah tinggal/rumah susun (apartemen)/rumah toko (ruko) dengan menyerahkan tambahan agunan berupa mobil/motor baru atau relatif baru dengan usia maksimum 6 (enam) bulan pada saat pengajuan atau atau furniture / home appliances.

22.  Mandiri KPR adalah Kredit dalam valuta Rupiah yang diberikan oleh Bank kepada perorangan/individual untuk membiayai pembelian rumah baru maupun rumah lama, berupa rumah tinggal/rumah susun (apartemen)/rumah kantor/rumah toko/kios.

23.  Mandiri KPR Take Over adalah salah satu fitur dari Mandiri KPR berupa pembiayaan untuk pengambilalihan kredit dari bank lain yang sejenis dengan Produk KPR, dengan maksimum Limit Kredit sebesar outstanding terakhir di bank asal atau sebesar Limit Kredit baru sesuai perhitungan Bank (lebih besar dari outstanding terakhir di bank asal) sehingga sekaligus dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan lainnya.

24.  Mandiri KPR Top Up adalah salah satu fitur dari Mandiri KPR berupa penambahan Limit Kredit atas fasilitas Mandiri KPR yang sudah berjalan (existing) selama minimum 1 (satu) tahun dengan kolektibilitas lancar dalam 6 (enam) bulan terakhir, sehingga tambahan limit tersebut dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan lainnya.

25.  Mandiri KPR Multiguna adalah Kredit dalam valuta Rupiah yang diberikan oleh Bank kepada perorangan/individual dengan agunan berupa rumah tinggal/rumah susun (apartemen)/rumah toko (ruko)/rumah kantor (rukan) yang dimiliki (atas nama) perorangan yang bersangkutan atau istri/suami yang bersangkutan.

26.  Mandiri KPR Multiguna Take Over adalah slah satu fitur dari Mandiri KPR Multiguna berupa pengambilalihan kredit dari bank lain yang sejenis dengan Mandiri KPR Multiguna yang telah berjalan selama jangka waktu tertentu, dengan maksimum limit kredit sesuai perhitungan Bank.

27.  Mandiri KPR Multiguna Top Upadalah salah satu fitur dari Mandiri KPR Multiguna berupa penambahan Limit Kredit atas fasilitas kredit Mandiri KPR Multiguna yang sudah berjalan dalam waktu tertentu (existing).

28.  Nilai Mobil/Motor adalah nilai mobil/motor baru berdasarkan harga On The Road sesuai daftar harga (price list) dengan asesoris standar yang berlaku di masing-masing dealer resmi (authorized dealer) setelah dikurangi discount (jika ada).

29.  Pengembang/Developer adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangunan dan pengembangan perumahan/Real estate serta usaha yang berkaitan dengannya.

30.  Penghasilan adalah aliran dana masuk calon debitur setiap bulan yang terdiri dari :
a.       Gaji bersih setelah dikurangi kewajiban calon debitur yang dipotong oleh instansi/perusahaan tempat calon debitur bekerja bagi calon debitur yang berprofesi sebagai pegawai ; atau
b.      Laba bersih setelah pajak penghasilan bagi calon debitur yang berprofesi sebagai profesional atau wiraswasta.



31.  Pertanggungan All Risk adalah kondisi pertanggungan yang menjamin semua risiko yang ditentukan dalam polis asuransi, baik untuk kerugian sebagian maupun kerugian total termasuk tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

32.  Pertanggungan TLO (Total Loss Only) adalah kondisi pertanggungan yang menjamin risiko tertentu berupa kerusakan kendaraan sebesar minimum 70% atau risiko kendaraan hilang.

33.  Produk KPR adalah meliputi Mandiri KPR dan/atau fitur-fitur tambahannya berupa Mandiri KPR Duo, Mandiri KPR Take Over, Mandiri KPR Top Up, Mandiri, Mandiri KPR Flexible, Mandiri KPR Angsuran Berjenjang, Mandiri KPR Konstruksi, Mandiri HOP dan Mandiri KPT.

34.  Real estate adalah lingkungan hunian atau perumahan beserta segala fasilitas pendukungnya.

35.  Unit Bisnis adalah Consumer Loans Group, CLBC, CLBO

36.  Committer Line
Penyediaan fasilitas kredit yang telah di setujui untuk jumlah plafond, jangka waktu dan hal – hal lain yang sudah dituangkan dalan Perjanjian Kredit ( PK ). Bank memberikan komitmen kepada debitur untuk memenuhi permintaan kreditnya hingga platfond dan jangka waktu tertentu.

37.  Uncommitted Line, Penyediaan fasilitas kredit yang telah di setujui untuk debitur tertentu dalam platfond tertentu yang tidak di tuangkan dalam PK. Bank tidak mempunyai komitmen untuk memenuhi permintaan kredit kepada debitur. Platfond Batas maksimal fasilitas kredit yang di berikan Bank kepada debitur sesuai PK.

38.  Baki Debet, ( Outstanding ) Saldo debet dari fasilitas yang telah di tarik debitur.

39.  Debitur, Orang yang mendapatkan fasilitas dari Bank

40.  Revolving, Fasilitas kredit yang dapat di tarik berulang kali hingga batas platfond yang ditentukan. Setiap ada pembayaran sebagian/seluruhnya untuk melunasi outstanding fasilitas kredit, maka jumlah fasilitas kredit uang bersangkutan dapat di tarik kembali hingga batas platfond yang di tentukan.

41.  Non Revolving
Fasilitas kredit yang di tarik hingga batas platfond yang ditentukan dan penarikannya tidak dapat dilakukan berulang kali. Setiap ada pembayaran sebagian / seluruhnya untuk melunasi outstanding, maka jumlah kredit yang bersangkutan tidak dapat di tarik kembali.

42.  Back to back, Fasilitas kredit dengan agunan berupa bilyet deposito Bank yang di gunakan untuk modal kerja, penarikan dana fasilitas kreditnya harus di lakukan secara sekaligus hingga batas platfond yang di berikan.

Tidak ada komentar: