1. DBR = debt
burdent ratio = perbandingan THP (take home pay) dengan cicilan
a.
Ex:
THP 10.000.000,-
b.
DBR,
40 % THP = 4.000.000,-
c.
Cicilan
kredit lain 2.000.000,-
d.
Cicilan
kredit usulan maksimum 2.000.000,-
2.
Exposure = calon debitur
3.
LTV = loan to value = cakupan jaminan, Untuk
menghitung rasio LVR, jumlah total kewajiban peminjam ke bank dibagi dengan
nilai agunan
total. Misalnya, jika nilai agunan total diperkirakan Rp100.000.000 dan jumlah
total kewajiban peminjam ke bank adalah Rp80.000.000, maka LVR adalah 0,80 atau
80 persen.
4.
Provisi kredit : imbalan yang diterima
bank pada saat pencairan kredit
5.
RAC = risk acceptance criteria
6.
Banker's Clause adalah klausula yang tercantum dalam
polis asuransi yang menyatakan bahwa Bank merupakan penerima pertama pembayaran
klaim asuransi.
7.
Blanket Appraisal adalah penilaian/taksasi atas
agunan yang akan dibiayai dengan fasilitas Produk KPR dan dibeli dari Developer
yang telah bekerjasama dengan Bank dimana hasil penilaiannya didasarkan atas
penilaian unit rumah contoh di proyek perumahan yang sama.
8.
Bunga Efektif (Effective) adalah
perhitungan bunga yang dilakukan dengan cara menghitung dari sisa pokok
pinjaman sehingga jumlah bunga yang dibayar berbeda pada setiap bulan/periode
dan semakin lama semakin kecil sejalan dengan menurunnya sisa pokok pinjaman.
Namun demikian besarnya angsuran (pokok dan bunga) setiap bulan/periode yang dibayar
selalu tetap sepanjang besarnya suku bunga belum berubah.
9.
Bunga
Mengambang (Floating Rate) adalah
suku bunga yang besarnya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan besarnya
suku bunga yang berlaku di pasar.
10. Bunga Tetap (Fixed
Rate) adalah suku bunga yang besarnya selalu tetap selama
jangka waktu tertentu atau selama jangka waktu kredit.
11. Business Line adalah
unit kerja dibawah Consumer Loans Group yang bertanggung jawab untuk melakukan
verifikasi penghasilan dan investigasi serta keputusan kredit.
12. Consumer Loan Bussines
Center/Outlet (CLBC/CLBO) adalah unit kerja di bawah Consumer
Loans Group yang bertanggungjawab dalam melaksanakan fungsi pemasaran dan
pemrosesan kredit yang berkaitan dengan kredit Consumer.
13. Consumer Scorecard System (Skoring) adalah
suatu sistem yang dipergunakan untuk menilai batasan risiko seseorang dalam
memenuhi kewajibannya kepada Bank berkaitan dengan fasilitas Kredit Konsumtif
yang akan diterimanya. Sistem tersebut akan memberikan suatu nilai/score
tertentu secara sistematis terhadap setiap aplikasi Kredit Konsumtif yang mencerminkan
ukuran risiko potensial atas pemberian kredit tersebut kepada calon debitur bersangkutan.
14. Coverage Ratio adalah
perbandingan antara nilai agunan dengan Limit Kredit yang diberikan.
15. Credit Compliance Review adalah
kegiatan yang meliputi evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan kredit baik
formal (legalitas) maupun material (isi) oleh debitur dengan persyaratan yang
telah ditetapkan oleh Bank, yang tercantum dalam Surat Penawaran Pemberian
Kredit (SPPK) ataupun dalam Perjanjian Kredit (PK) dan ketentuan mengenai
kewenangan pejabat pemutus kredit.
16. Debt Burdened Ratio (DBR)
adalah
perbandingan antara angsuran kredit termasuk kewajiban pihak ketiga dengan
Penghasilan Fast
Moving adalah kendaraan yang memiliki Secondary Market (permintaan) yang besar di pasar.
17. Kredit Konsumtif adalah kredit yang
diberikan oleh Bank kepada perorangan dan dapat
diajukan
secara kelompok, untuk keperluan konsumtif (bukan usaha) dan investasi pribadi
yang sumber pelunasannya bukan berasal dari obyek yang dibiayai.
18. Limit Kredit adalah
jumlah kredit yang dapat diberikan oleh Bank kepada debitur.
19. Loan Factory adalah unit kerja di bawah Credit
Operations Group yang bertanggung jawab untuk melaksanakan sebagian fungsi
pemrosesan dan pencairan kredit yang berkaitan dengan kredit Consumer
20. Loan To Value (LTV) adalah
perbandingan antara Limit Kredit dengan nilai agunan.
21. Mandiri KPR Duo adalah
salah satu fitur dari Mandiri KPR untuk membiayai pembelian rumah baru berupa
rumah tinggal/rumah susun (apartemen)/rumah toko (ruko) dengan menyerahkan tambahan
agunan berupa mobil/motor baru atau relatif baru dengan usia maksimum 6 (enam) bulan
pada saat pengajuan atau atau furniture / home appliances.
22. Mandiri KPR adalah
Kredit dalam valuta Rupiah yang diberikan oleh Bank kepada perorangan/individual
untuk membiayai pembelian rumah baru maupun rumah lama, berupa rumah
tinggal/rumah susun (apartemen)/rumah kantor/rumah toko/kios.
23. Mandiri KPR Take Over adalah salah
satu fitur dari Mandiri KPR berupa pembiayaan untuk pengambilalihan kredit dari
bank lain yang sejenis dengan Produk KPR, dengan maksimum Limit Kredit sebesar
outstanding terakhir di bank asal atau sebesar Limit Kredit baru sesuai perhitungan
Bank (lebih besar dari outstanding terakhir di bank asal) sehingga sekaligus
dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan lainnya.
24. Mandiri KPR Top Up adalah salah
satu fitur dari Mandiri KPR berupa penambahan Limit Kredit atas fasilitas
Mandiri KPR yang sudah berjalan (existing) selama minimum 1 (satu) tahun dengan
kolektibilitas lancar dalam 6 (enam) bulan terakhir, sehingga tambahan limit
tersebut dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan lainnya.
25. Mandiri KPR Multiguna adalah Kredit dalam valuta Rupiah yang diberikan
oleh Bank kepada perorangan/individual dengan agunan berupa rumah tinggal/rumah
susun (apartemen)/rumah toko (ruko)/rumah kantor (rukan) yang dimiliki (atas
nama) perorangan yang bersangkutan atau istri/suami yang bersangkutan.
26. Mandiri KPR Multiguna Take Over adalah slah satu
fitur dari Mandiri KPR Multiguna berupa pengambilalihan kredit dari bank lain
yang sejenis dengan Mandiri KPR Multiguna yang telah berjalan selama jangka
waktu tertentu, dengan maksimum limit kredit sesuai perhitungan Bank.
27. Mandiri KPR Multiguna Top Upadalah salah
satu fitur dari Mandiri KPR Multiguna berupa penambahan Limit Kredit atas
fasilitas kredit Mandiri KPR Multiguna yang sudah berjalan dalam waktu tertentu
(existing).
28. Nilai Mobil/Motor adalah
nilai mobil/motor baru berdasarkan harga On The Road sesuai daftar harga (price list) dengan asesoris standar
yang berlaku di masing-masing dealer resmi (authorized dealer) setelah dikurangi discount (jika ada).
29. Pengembang/Developer adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang
pembangunan dan pengembangan perumahan/Real
estate serta usaha yang berkaitan dengannya.
30. Penghasilan adalah
aliran dana masuk calon debitur setiap bulan yang terdiri dari :
a.
Gaji
bersih setelah dikurangi kewajiban calon debitur yang dipotong oleh instansi/perusahaan
tempat calon debitur bekerja bagi calon debitur yang berprofesi sebagai pegawai
; atau
b.
Laba
bersih setelah pajak penghasilan bagi calon debitur yang berprofesi sebagai profesional
atau wiraswasta.
31. Pertanggungan All Risk adalah kondisi
pertanggungan yang menjamin semua risiko yang ditentukan dalam polis asuransi,
baik untuk kerugian sebagian maupun kerugian total termasuk tanggung jawab
hukum terhadap pihak ketiga.
32. Pertanggungan TLO (Total Loss
Only) adalah
kondisi pertanggungan yang menjamin risiko tertentu berupa kerusakan kendaraan
sebesar minimum 70% atau risiko kendaraan hilang.
33. Produk KPR adalah
meliputi Mandiri KPR dan/atau fitur-fitur tambahannya berupa Mandiri KPR Duo,
Mandiri KPR Take Over, Mandiri KPR Top Up, Mandiri, Mandiri KPR Flexible,
Mandiri KPR Angsuran Berjenjang, Mandiri KPR Konstruksi, Mandiri HOP dan
Mandiri KPT.
34. Real estate adalah lingkungan hunian atau
perumahan beserta segala fasilitas pendukungnya.
35. Unit Bisnis adalah
Consumer Loans Group, CLBC, CLBO
36. Committer
Line
Penyediaan fasilitas kredit yang telah di setujui untuk jumlah plafond, jangka waktu dan hal – hal lain yang sudah dituangkan dalan Perjanjian Kredit ( PK ). Bank memberikan komitmen kepada debitur untuk memenuhi permintaan kreditnya hingga platfond dan jangka waktu tertentu.
Penyediaan fasilitas kredit yang telah di setujui untuk jumlah plafond, jangka waktu dan hal – hal lain yang sudah dituangkan dalan Perjanjian Kredit ( PK ). Bank memberikan komitmen kepada debitur untuk memenuhi permintaan kreditnya hingga platfond dan jangka waktu tertentu.
37. Uncommitted
Line, Penyediaan fasilitas kredit yang telah di setujui untuk debitur tertentu
dalam platfond tertentu yang tidak di tuangkan dalam PK. Bank tidak mempunyai
komitmen untuk memenuhi permintaan kredit kepada debitur. Platfond Batas maksimal
fasilitas kredit yang di berikan Bank kepada debitur sesuai PK.
38. Baki
Debet, ( Outstanding ) Saldo debet dari fasilitas yang telah di tarik debitur.
39. Debitur,
Orang yang mendapatkan fasilitas dari Bank
40. Revolving,
Fasilitas kredit yang dapat di tarik berulang kali hingga batas platfond yang
ditentukan. Setiap ada pembayaran sebagian/seluruhnya untuk melunasi
outstanding fasilitas kredit, maka jumlah fasilitas kredit uang bersangkutan
dapat di tarik kembali hingga batas platfond yang di tentukan.
41. Non
Revolving
Fasilitas kredit yang di tarik hingga batas platfond yang ditentukan dan penarikannya tidak dapat dilakukan berulang kali. Setiap ada pembayaran sebagian / seluruhnya untuk melunasi outstanding, maka jumlah kredit yang bersangkutan tidak dapat di tarik kembali.
Fasilitas kredit yang di tarik hingga batas platfond yang ditentukan dan penarikannya tidak dapat dilakukan berulang kali. Setiap ada pembayaran sebagian / seluruhnya untuk melunasi outstanding, maka jumlah kredit yang bersangkutan tidak dapat di tarik kembali.
42. Back
to back, Fasilitas kredit dengan agunan berupa bilyet deposito Bank yang di
gunakan untuk modal kerja, penarikan dana fasilitas kreditnya harus di lakukan
secara sekaligus hingga batas platfond yang di berikan.