Senin, 28 Desember 2009

Cara Mengukur pH Tanah

Keasaman dalam larutan itu dinyatakan sebagai kadar ion hidrogen disingkat dengan [H+], atau sebgai pH yang artinya –log [H+]. Dengan kata lain pH merupakan ukuran kekuatan suatu asam. pH suatu larutan dapat ditera dengan beberapa cara antara lain dengan jalan menitrasi lerutan dengan asam dengan indikator atau yang lebih teliti lagi dengan pH meter.

pH berkisar antara 10-1 sampai 10-12 mol/liter. Makin tinggi konsentrasi ion H, makin rendah –log [H+] atau pH tanah, dan makin asam reaksi tanah. Pada umumnya, keasaman tanah dibedakan atas asam, netral, dan basa. Ion H+ dihasilkan oleh kelompok organik yang dibedakan atas kelompok karboksil dan kelompok fenol.

Tipe keasaman aktif atau keasaman actual disebabkan oleh adanya Ion H+ dalam larutan tanah. Keasaman ini diukur menggunakan suspensi tanah-air dengan nisbah 1 : 1; 1 : 2,5; dan 1 : 5. Keasaman ini ditulis dengan pH (H2O).

Tipe keasaman potensial atau keasaman tertukarkan dihasilkan oleh ion H+ dan Al3+ tertukarkan yang diabsorbsi oleh koloid tanah. Potensial keasaman diukur dengan menggunakan larutan tanah-elektrolit, pada umumnya KCl atau CaCl2.

Karena ion H dan Al yang diabsorbsi koloid tanah dalam keadaan seimbang (equilibrium) dengan ion H+ dalam larutan tanah maka terdapat hubungan yang dekat antara kejenuhan (H+Al) dan pH, demikian juga dengan persentase kejenuhan basa pada pH. Tanah yang ekstrem asam dengan (H+Al) mendekati 100% kurang lebih mempunyai pH sama dengan asetat pH 3,5

Keasaman (pH) tanah diukur dengan nisbah tanah : air 1 : 2,5 (10 g tanah dilarutkan dengan 25 ml air) dan ditulis dengan pH2,5(H2O). Di beberapa laboratorium, pengukuran pH tanah dilakukan dengan perbandingan tanah dan air 1 : 1 atau 1 : 5. Pengukuran pada nisbah ini agak berbeda dengan pengukuran pH2,5 karena pengaruh pengenceran terhadap konsentrasi ion H.

Untuk tujuan tertentu, misalnya pengukuran pH tanah basa, dilakukan terhadap pasta jenuh air. Hasil pengukuran selalu lebih rendah daripada pH2,5 karena lebih kental dan konsentrasi ion H+ lebih tinggi.

Pengukuran pH tanah di lapangan dengan prinsip kolorimeter dengan menggunakan indikator (larutan, kertas pH) yang menunjukkan warna tertantu pada pH yang berbeda. Saat ini sudah banyak pH-meter jinjing (portable) yang dapat dibawa ke lapangan. Di samping itu, ada beberapa tipe pH-meter yang dilengkapi dengan elektroda yang secara langsung dapat digunakan untuk pH tanah, tetapi dengan syarat kandungan lengas saat pengukuran cukup tinggi (kandungan lengas maksimum atau mungkin kelewat jenuh). Kesalahan pengukuran dapat terjadi antara 0,1 – 0,5 unit pH atau bahkan lebih besar karena pengaruh pengenceran dan faktor – faktor lain.

Untuk mengukur pH basa kuat di lapangan, indikator fenolptalin (2 g indikator fenolptalin dalam 200 ml alkohol 90%) yang tidak berwarna sangat bermanfaat karena akan berubah menjadi ungu sampai merah pada pH 8,3 – 10,0. Kondisi yang sama dalam pengukuran pH di lapangan pada kondisi luar biasa asam digunakan indikator Brom Cresol Green (0,1 g dilarutkan dalam 250 ml 0,006 N NaOH) yang berubah menjadi hijau sampai kuning pada pH 5,3 dan lebih rendah daripada 3,8.

Untuk mengetahui pH tanah di lapangan, secara umum dapat digunakan indikator universal (campuran 0,02 g metil merah, 0,04 g bromotimol blue, 0,04 g timol blue, dan 0,02 g fenolptalin dalam 100 ml alkohol encer (70%)).


Tentang pH Tanah

pH adalah tingakat keasaman atau kebasa-an suatu benda yang diukur dengan menggunakan skala pH antara 0 hingga 14. Sifat asam mempunyai pH antara 0 hingga 7 dan sifat basa mempunyai nilai pH 7 hingga 14. Sebagai contoh, jus jeruk dan air aki mempunyai pH antara 0 hingga 7, sedangkan air laut dan cairan pemutih mempunyai sifat basa (yang juga di sebut sebagai alkaline) dengan nilai pH 7 – 14. Air murni adalah netral atau mempunyai nilai pH 7.

Pentingnya pH tanah

pH tanah atau tepatnya pH larutan tanah sangat penting karena larutan tanah mengandung unsur hara seperti Nitrogen (N), Potassium/kalium (K), dan Pospor (P) dimana tanaman membutuhkan dalam jumlah tertentu untuk tumbuh, berkembang, dan bertahan terhadap penyakit.

Jika pH larutan tanah meningkat hingga di atas 5,5; Nitrogen (dalam bentuk nitrat) menjadi tersedia bagi tanaman. Di sisi lain Pospor akan tersedia bagi tanaman pada Ph antara 6,0 hingga 7,0.

Beberapa bakteri membantu tanaman mendapatkan N dengan mengubah N di atmosfer menjadi bentuk N yang dapat digunakan oleh tanaman. Bakteri ini hidup di dalam nodule akar tanaman legume (seperti alfalfa dan kedelai) dan berfungsi secara baik bilamana tanaman dimana bakteri tersebut hidup tumbuh pada tanah dengan kisaran pH yang sesuai.

Sebagai contoh, alfalfa tumbuh dengan baik pada tanah dengan pH 6,2 hingga 7,8; sementara itu kedelai tumbuh dengan baik pada tanah dengan kisaran pH 6,0 hingga 7,0. Kacang tanah tumbh dengan baik pada tanah dengan pH 5,3 hingga 6,6. Banyak tanaman termasuk sayuran, bunga dan semak-semak serta buah-buahan tergantung dengan pH dan ketersediaan tanah yang mengandung nutrisi yang cukup.

Jika larutan tanah terlalu masam, tanaman tidak dapat memanfaatkan N, P, K dan zat hara lain yang mereka butuhkan. Pada tanah masam, tanaman mempunyai kemungkinan yang besar untuk teracuni logam berat yang pada akhirnya dapat mati karena keracunan tersebut.

Herbisida, pestisida, fungsisida dan bahan kimia lainnya yang digunakan untuk memberantas hama dan penyakit tanaman juga dapat meracuni tanaman itu sendiri. Mengetahui pH tanah, apakah masam atau basa adalah sangat penting karena jika tanah terlalu masam oleh karena penggunaan pestisida, herbbisida, dan fungisida tidak akan terabsorbsi dan justru akan meracuni air tanah serta air-air pada aliran permukaan dimana hal ini akan menyebabkan polusi pada sungai, danau, dan air tanah.

Selasa, 22 Desember 2009

praktikum ilmu tanah

tugas ilmu tanah dan kesuburan pemupukan
07162006
Gema Putri

Jan 9, '09 4:41 AM
for everyone

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Tanah adalah suatu benda berbentuk tiga dimensi, tersusun dari masa padat, cair dan gas yang terdapat di permukaan bumi, berasal dari hasil pelapukan batuan dan atau dekomposisi bahan organik.

Tanah merupakan satu rantai di antara sistem tubuh alam yang keberadaannya tidak dengan sendirinya, proses pembentukan dan keberadaannya sangat dipengaruhi oleh faktor alam yang lain, seperti bahan induk, iklim, topografi atau relief, vegetasi atau organisme, manusia dan waktu.

Tekstur tanah menunjukkan kasar halusnya tanah dan dibagi menjadi beberpa kelompok antara lain; kasar(pasir, pasir berlempung), agak kasar (lempung berpasir, lempung berpasir halus), sedang(lempung berpasir sangat halus, lempung, lempung berdebu, debu), agak halus(lempung liat, lempung liat berpasir, lempung liat berdebu), halus(liat berpasir, liat berdebu). Selain itu, tanah mempunyai perbedaan dalam memegang air, kemampuan ini tergantung pada teksturnya.

Dengan tekstur tanah dapat dibahas dan dikemukakan tentang bahan mineral seperti pasir, debu dan liat dalam susunan tanah yang penting bagi berbagai kehidupan di muka bumi. Partikel-partikel tanah yang dikelompokkan berdasarkan atas ukuran tertentu disebut fraksi(partikel) tanah, fraksi tanah ini dapat kasar ataupun halus.

1.2 Tujuan

Untuk menentukan tekstur tanah dari suatu kawasan

Menetapkan batas kedalaman pada profil tanah


BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

Tekstur tanah adalah keadaan tingkat kehalusan tanah yang terjadi karena terdapatnya perbedaan komposisi kandungan fraksi pasir, debu dan liat yang terkandung pada tanah (Badan Pertanahan Nasional). dari ketiga jenis fraksi tersebut partikel pasir mempunyai ukuran diameter paling besar yaitu 2 - 0.05 mm, debu dengan ukuran 0.05 - 0.002 mm dan liat dengan ukuran <>

Segitiga tekstur merupakan suatu diagram untuk menentukan kelas-kelas tekstur tanah. ada 12 kelas tekstur tanah yang dibedakan oleh jumlah persentase ketiga fraksi tanah tersebut. misalkan hasil analisis lab menyatakan bahwa persentase pasir (X) 32%, liat (Y) 42% dan debu (Z) 26%, berdasarkan diagram segitiga tekstur maka tanah tersebut masuk kedalam golongan tanah bertekstur. seandainya hasil analisis lab menunjukkan persentase pasir 35%, liat 21% dan debu 44%.


Proses perkembangan tanah adalah berkembangnya fase pembentukan tanah setelah masa pelapukan batuan dan atau dekomposisi bahan organik. Berdasarkan pada kondisi tanah tersebut maka perkembangannya dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase :

  1. Fase pembentukan horizon-horizon utama tanah.

Pada fase ini peranan semua faktor pembentuk tanah menjadi sangat penting. Secara sistematis fase pembentukan horizon-horizon utama ini dapat dibagi menjadi beberapa tahap sebagai berikut :

a. Tahap Pembentukan Horizon C.

Tahap pembentukan Horizon C yaitu tahap pelapukan batuan menjadi tanah mineral, sebagai akibat dari efek komponen iklim terhadap batuan. Efek iklim ini mempengaruhi sifat fisik dan kimia batuan sehingga sifat dan atau kimia batuan terubah menjadi tanah mineral dengan indikator terbentuk Horizon C sebagai satu-satunya horizon. Horozon C dapat juga berasal dari translokasi dan deposisi bahan atau lapisan (horizon) tanah yang tererosi dari lain tempat yang disebut dengan bahan coluvium dan aluvium laut dan sungai.


b.
Tahap pembentukan Horizon O dan atau Pertumbuhan Vegetasi.

Pada tahap ini terjadi pertumbuhan vegetasi di ats horozon C kemudian mati atau melepas sisa-sisa bagian tanaman yang mati, tertimbun di permukaan atau kemudian terdekomposisi menjadi humus atau tetap berupa seresah. Timbunan ini membentuk horizon O (organik) atau H (histik). Bahan organik dapat berasal dari sisa atau vegetasi yang tumbuh di atas horizon C tersebut atau berasal dari tempat lain.

Dengan demikian Horizon O ialah horizon timbunan bahan organik, berwarna gelap bila sudah terdekomposisi, terdapat dan terlihat adanya jaringan tumbuhan dan umumnya terletak di permukaan tanah, berstruktur lepas atau gembur (remah).

c. Tahap Pembentukan Horizon A.

Horozon A terbentuk dari hasil percampuran antara tanah mineral dengan bahan organik yang dapat dilakukan oleh:

Organisme tanah (dekomposisi dan mineralisasi serta metabolisme)

Manusia (pengolahan tanah dan pemupukan).

Proses alam lainya.

Ada korelasi positif antara tebalnya horizon O dan A, dengan banyaknya organisme tanah. Semakin mudah bahan organik tersebut dikomposisi dan dimineralisasi dan semakin banyak organisme tanah maka semakin tebal horizon A. Dengan demikian Horizon A ialah horizon permukaan tanah mineral yang berwarna gelap atau kehitaman, berstruktur gembur (crumb), bertekstur sedang hingga kasar, berpori makro lebih banyak daripada pori mikro (poros), konsistensinya lepas-lepas hingga agak teguh, mempunyai batas horizon cukup jelas dengan horizon yang ada di atas atau dibawahnya, terdapat banyak perakaran dan krotovinasi (lubang cacing atau bekas akar yang mati, yang telah terisi oleh bahan lain selain matrik tanahitu sendiri).

d. Tahap Pembentukan Horizon B.

Horizon B adalah sub horizon tanah yang terbentuk dari adanya pencucian (elluviasi) koloid liat dan atau koloid organik pada horizon A hingga terbentuk horizon Albik (E) kemudian ditimbun pada horizon yang ada dibawahnya (illuviasi)

Dengan demikian Horizon B ialah horizon tanah dibawah permukaan (sub horizon) bertekstur gumpal atau prismatik atau tiang (kolumnar) berwarna lebih merah dari horizon lainnya. Berkonsistensi teguh hingga sangat teguh, berwarna lebih merah.

  1. Fase pembentukan horizon-horizon penciri tanah.

Pada fase initerjadi perkembangan horizon utama tanah yang berkorelasi atau sejalan dengan proses pedogenesis tanah sebagai akibat terus bekerjanya faktor pembentuk tanaha yang bersifat sebagai faktor pengubah sifat jenis tanah.

Tahap pembentukan horizon penciri ini dapat dibagi menjadi 2 bagian:

a. Pembentukan horizon penciri pada permukaan tanah.

b. Pembentukan horizon penciri pada subhorizon ( horizon bawah permukaan).

Minggu, 20 Desember 2009

Senin, 14 Desember 2009

HAK ANGKET BANK CENTURY

TUGAS PENGANTAR HUKUM INDONESIA
GEMA PUTRI
0810112479

PENGERTIAN HAK ANGKET

Hak angket adalah salah satu hak DPR yang diajukan kepada pemerintah (presiden) untuk mengklarifikasi suatu kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah menjadi lebih jelas, lebih transparan, dan mempersoalkan keabsahan kebijakan yang dilakukan pemerintah, apakah sudah memenuhi koridor hukum, dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

BANK CENTURY
Bank Century pada awalnya bernama Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC) yang didirikan oleh Robert Tantular tahun 1989.

Pada tahun 1999 Bank CIC ini mengalami kegagalan dalam melakukan penawaran umum terbatas (right issue) dan Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.

Bank Gagal (bank failure)

Bank Gagal adalah suatu keadaan dimana operasional bank tertentu dapat dihentikan oleh otoritas pengawasan perbankan oleh negara dimana bank tersebut berada bila mengacu pada praktik bank sentral-bank sentral di Uni Eropa terdapat tiga aspek penilaian yakni kuantitatif, kualitatif dan subyektif, dimana sebuah bank disebut sebagai bank gagal dapat dikarenakan ketidak mampuannya dalam memenuhi kewajibannya kepada para deposannya atau karena tidak bisa membayar atau pemenuhan permintaan dana-dana lainnya yang masih merupakan bagian dari kewajibannya, penghentian terhadap operasional bank gagal mempunyai dua alternatif penyelesaian yakni yang pertama bank gagal tersebut dapat dilakukan dilikuidasi tanpa termasuk dalam skema penjaminan atau yang kedua, bila bank gagal tersebut merupakan bank-bank yang dipertanggungkan atau disebut pula sebagai bank tertanggung maka bank gagal yang bersangkutan yang berada dalam jaminan pembayaran kewajiban berdasarkan skema penjaminan oleh lembaga atau badan penjaminan tersebut.

Teori Pencegahan Bank Gagal

Pencegahan bank gagal merupakan secara terus menerus menjaga agar tidak berkurang atas kehilangan kepercayaan publik harus terjaga dari penyelewengan atau moral hazard dalam industri lembaga keuangan atau perbankan dapat dilakukan melalui tiga upaya yang harus saling mendukung, yakni adanya manajemen risiko dan tata kelola yang baik atau good corporate gonernance, disiplin pengaturan atau regulatory discipline dan disiplin pasar atau market discipline. Adanya penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dapat membantu bank dapat memastikan arah dan strateginya telah sesuai dan konsistensi dengan yang direncanakan. Hal tersebut dapat mencegah pengelola bank melakukan tindakan yang melampaui derajat risiko yang telah digariskan.

Regulasi

Uni Eropa

Dalam Memorandum of Understanding on operation between the Financial Supervision Authority, central banks, and finance ministry of the European Union on Cross border financial stability sebuah protokol yang mengatur mengenai “cross border banking” di Uni Eropa pada bagian akhir dokumen tersebut (Annex 2), disebutkan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan otoritas keuangan Uni Eropa bila terjadi krisis adalah sebagai berikut;

  • Latar belakang kebijakan (policy background)
  • Cakupan penilaian (scope of the assessment)
  • Prioritas penilaian (prioritisation on the assessment)
  • Faktor-faktor yang mempengaruhi (factors influencing the assessment)
  • Skor dampak sistemik (systemic impact score)
  • Rentang skor (range of the score)
  • Dampak penularan (contagion channel)

Kesemua ini berarti bahwa bilamana terjadi dalam krisis maka segala macam dipertimbangkan akan diberikan skor, lalu diringkas ke dalam grafik yang disebut sebagai “heat map”.

Indonesia

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 terdapat empat pilihan teknis terhadap bank gagal, yakni, pertama, melalui penanganan bank gagal sistemik dengan melibatkan pemegang saham, kedua, melalui penanganan bank gagal sistemik tanpa melibatkan pemegang saham, ketiga melalui penyelamatan bank gagal tidak sistemik dan keempat, dengan tidak melakukan menyelamatkan pada bank gagal tidak sistemik.

Pendefinisi sistemik dan non-sistemik mempunyai arti yang penting dalam teknis penutupan bank gagal terutama dalam hal penyelamatan yang berarti negara melakukan intervensi pada kelangsungan operasional bank gagal tersebut dan dalam pertemuan G-20 hal ini pernah dibahas mengenai pendefinisian dan ukuran dampak dari bank gagal akan tetapi belum juga terdapat kesepahaman pendapat karena hampir semua negara mempunyai pandangan bahwa definisi mengenai sistemik dan non-sistemik masih bersifat relatif karena berdasarkan pada kondisi, sehingga sampai saat ini belum ada penetapan definisi sistemik dan non-sistemik di negara mana pun.

Amerika Serikat

Dalam peraturan perbankan di AS bank-bank yang termasuk sebagai bank tertanggung berarti bank tersebut dijamin oleh Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) maka pada bank tersebut diharuskan untuk menampilkan logo resmi tingkatan penjaminan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) di setiap jendela kasirny.


Pada 6 Desember 2004 berdirilah Bank CIC melakuan merger dengan dua bank lain, yakni Bank Pikko, dan Bank Danpac jadilah bank tersebut bernama Century. Bank-bank ini memiliki reputasi yang jelek atau bad record.

KASUS BANK CENTURY

1. Latar Belakang

Pada tanggal 13 November 2008 Bank Century mengalami keadaan tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah atau umumnya disebut sebagai kalah kliring keadaan ini hingga membuat terjadinya kepanikan atau rush dalam penarikan dana pada Bank Century selanjutnya pada tanggal 14 November 2008 manajemen Bank Century melapor kejadian tersebut serta ikut mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) selanjutnya pada tanggal 20 November 2008 Bank Indonesia (BI) melakukan penetapan status Bank Century menjadi bank gagal, Menteri Keuangan yang dijabat oleh Sri Mulyani selaku Ketua dari Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) mengadakan rapat untuk pembahasan nasib Bank Century, dalam rapat tersebut, Bank Indonesia (BI) diwakili oleh Gubenur Bank Indonesia yang dijabat oleh Boediono melalui data per 31 Oktober 2008 menyatakan bahwa rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century telah minus hingga 3,52 persen, dalam agenda rapat tersebut antara lain turut dibahas dampak yang akan terjadi atau akan timbul apakah akan berdampak sistemik, seperti dalam istilah teknis disebut bank run atau run on the bank bila Bank Century diperlakukan sebagai bank gagal yang akan dilikuidasi kemudian dalam rapat tersebut diputuskan untuk menyerahkan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

2. Kontroversi Bank Century

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan awal menyebutkan adanya dugaan ada rekayasa untuk menyuntikkan dana Dalam pasal 32, 33 dan 39 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 tanggal 28 September 2006 menyatakan bahwa selama bank gagal sistemik dalam penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jika berdasarkan penilaian Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) kondisi bank menurun sehingga menyebabkan diperlukan tambahan modal disetor untuk memenuhi tingkat kesehatan bank, maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta Komite Koordinasi untuk membahas permasalahan bank serta langkah-langkah yang akan diambil untuk penanganan bank tersebut, oleh sementara pihak mentenggarai terubah melalui pasal 6 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2008 tanggal 4 Desember 2008 dan sudah dibantah oleh LPS mengenai adanya rekayasa aturan.[3][4][5]

Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut terbawa dicurigai berusaha untuk menutup-nutupi data aliran dana tersebut akan tetapi kemudian dibantah oleh Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan mengatakan bahwa telah diberikan informasi mengenai aliran dana Bank Century sesuai dengan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)[6] akan tetapi pada tanggal 23 November 2009 menurut Maruarar Sirait, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ikut dalam saat penyerahan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Century yang diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan bahwa laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut tidak menyertakan soal aliran dana Bank Century tanggal 1 Desember 2009 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan baru menyampaikan informasi transaksi keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari 51 nasabah yang terdiri dari 44 nasabah perorangan dan 7 nasabah perusahaan senilai Rp 147,6 miliar dan tak temukan aliran dana Bank Century kepada parpol.

Dalam siaran pers tanggal 26 November 2009 guna pemenuhi informasi penyelidikan aliran dana Bank Century, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menerangkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan tiga surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai bantuan analisa transaksi, surat pertama tanggal 17 September 2009, surat kedua tanggal 5 Oktober 2009, dan surat ketiga tanggal 29 Oktober 2009, surat pertama yang meminta informasi mengenai aliran dana keluar, maksud dan tujuan penggunaan dari rekening pihak-pihak terkait dengan kasus Bank Century di PT Bank Century ke rekening di Bank lain atas nama pihak-pihak tersebut maupun pihak lain yang melibatkan seratus duapuluh empat transaksi yang terkait dengan kurang lebih limapuluh nasabah, surat kedua mengenai permintaan terkait dengan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana talangan yang diberikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century dalam lampiran surat kedua, permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut sebagian besar diperoleh berdasarkan Surat Bank Indonesia (BI) tanggal 28 Januari 2009 perihal Data Pihak Terkait dan Pihak Lain yang Diijinkan dapat menarik dananya pada Bank Century, surat ketiga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menindaklanjuti dengan meminta informasi aliran dana kepada enambelas Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terkait dan sampai dengan tanggal 23 November 2009 telah diberikan kurang lebih limapuluh Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dari sepuluh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan dari hasil analisis terhadap Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) tersebut telah pula disusun hasil analisis dan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dalam hasil analisis yang ada menunjukkan setidaknya tujuhbelas penerima berupa perusahaan dan lainnya individu sedangkan permintaan lain belum terpenuhi karena adanya kendala teknis operasional perbankan, selain permintaan melalui surat, koordinasi melalui pertemuan dilakukan selama empat kali, yakni pada 16 September 2009, 2 Oktober 2009, 6 November 2009 dan 9 November 2009. Pada koordinasi inilah karena keterbatasan waktu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disepakati permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya sampai dua sampai dengan tiga lapis aliran dana dari Bank Century. Hal tersebut menepis pemberitaan media yang mengatakan 'sesungguhnya ada tujuh lapis aliran dana dari Bank Century. dan harus dipahami bahwa tujuh kali lapis aliran dana berarti berarti tujuh kali perpindahan dana dari satu bank, ke bank lainnya, sampai dengan perpindahan ketujuh bank lainnya. Pada perpindahan kedua dan selanjutnya bisa jadi bercabang sehingga dapat lebih dari hanya pada tujuh penyedia jasa keuangan (PJK) atau bank. sementara untuk mendapatkan satu lapis aliran dana saja, permintaan data kepada penyedia jasa keuangan (PJK) memerlukan waktu beberapa minggu dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan]] (PPATK) tidak memiliki akses online terhadap database penyedia jasa keuangan (PJK) sehingga untuk menelusuri aliran dana harus melalui mekanisme permintaan informasi kepada penyedia jasa keuangan (PJK) yang memerlukan waktu, sedangkan keterlambatan kecerobahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal prosedur atau mekanisme permintaan informasipada surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pertama pada tanggal 17 September 2009 terdapat kesalahan format surat sehingga perlu diperbaiki kemudian surat kedua pada 5 November 2009 merupakan revisi atas kesalahan pada surat pertama, namun pada surat kedua masih terdapat pula kesalahan format berkenaan dengan kewenangan pejabat yang dapat meminta informasi karena dalam Nota Kesepahaman antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No. NK-1/1.02/PPATK/09/06 tanggal 25 September 2006 bahwa dalam permintaan informasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus ditandatangani Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada tanggal 27 November 2009 Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memberikan penegasan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap menyerahkan data aliran dana dari Bank Century ke pihak lain termasuk kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Namun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta perlindungan atas penyerahan data itu agar memiliki dasar hukum karena menurut Undang-Undang Nomer 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pasal 10A UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau yang berkaitan dengan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebutkan mempunyai kewajiban untuk merahasiakan laporan tersebut, pernyataan ini dibuat terkait dengan data aliran dana Bank Century yang dipegang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil audit investigasi Bank century kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 23 November 2009.[10][11] akan tetapi mendapat bantahan dari Bambang Susetyo, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengatakan bahwa jangan ada retorika pelarian atau buang badan yang artinya jangan pilih kasih karena menurut Bambang Susetyo bahwa Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertindak naif sekali bila memakai alasan tersebut karena kembali menurut Bambang Susetyo bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus Miranda Goeltom Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah pernah membuka data yang sama.

Dugaan adanya fraud di dalam Bank Century yang melibatkan Rafat Ali Rizvi, Hesham Al Warraq, Robert Tantular dan Theresia Dewi Tantular [13] mengenai simpang siur keberadaan dana Budi Sampoerna dan perusahaannya yang bernama PT Lancar Sampoerna Bestari sebesar Rp 1,7 triliun pada Bank Century berkaitan dengan surat rekomendasi kabareskrim yang ditujukan kepada Bank Century

Dalam Surat Kapolri No. Pol. : R/2647/X/2009/Itwasum tanggal 8 Oktober 2009 menjelaskan bahwa proses penerbitan surat keterangan/rekomendasi yang pertama yaitu dengan nomor polisi R/217/IV/2009/Bareskrim tanggal 7 April 2009 berasal dari keinginan Budi Samporna untuk mencairkan dana deposito milik PT Lancar Sampoerna Bestari yang telah disimpan pada Bank Century, kemudian pihak Direksi Bank Century menanyakan pada Bareskrim Polri tentang status dana deposito tersebut oleh karena kasus Bank Century sedang disidik oleh Bareskrim Polri, atas pertanyaan dari Direksi PT Bank Century tersebut maka diterbirkan surat keterangan/rekomendasi pertama Kabareskrim Polri tersebut, berikutnya, karena Surat Keterangan/Rekomendasi Kabareskrim Polri yang pertama tidak mencantumkan jumlah/besarnya dana deposito milik PT Lancar Sampoerna Bestari atas permintaan pihak Direksi Bank Century dalam hal ini Maryono menginginkan agar dana yang ingin dicairkan oleh Budi Sampoerna dicantumkan jumlahnya sehingga terbitlah rekomendasi kedua dengan No. Pol. : R/240/IV/2009/Bareskrim tanggal 17 April 2009 yang secara substansi rekomendasi kedua ini hanya menyebutkan bahwa Dana Deposito Milik PT Lancar Sampoerna Bestari yang ada Bank Century sebesar USD 18.000.000 yang terkait dalam Laporan Polisi No. Pol. : LP/695/XI/2008/SIaga I tanggal 25 November 2008 saat ini sudah tidak ada permasalahan lagi[14] menurut pengacara Budi Sampoerna dan PT Lancar Sampoerna Bestari yaitu Lucas bahwa dana kliennya jadi berita besar tapi belum juga dibayarkan oleh Bank Century[15]

3. Politik

Dalam penyaluran modal sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century dicurigai bermuara pada kepentingan politik atau partai politik karena bertepatan dengan saat-saat pemilu 2009[16]

Terdapat upaya dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar dilakukan penggunaan salah satu hak kewenangan konstitusional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yakni Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap aliran dana pada Bank Century, pembentukan Panitia Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi baru akan dibahas dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 1 Desember 2009[17] sementara terdapat pihak lain dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kurang setuju.

Garis waktu

Aliran dana LPS

Pada kurun waktu 14 November 2008 sampai dengan 18 November 2008 terdapat pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp 689,39 miliar [18] digunakan untuk kebutuhan melunasi pinjaman antarbank sebesar Rp 28,2 miliar, dan keperluan pembayaran Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp 661,1 miliar.

Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kasus Bank Century yang disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, pada hari Senin tanggal 23 November 2009 dijelaskan mengenai empat tahap pengucuran dana sebagai berikut[19];

Tahap pertama

Dalam pengucuran dana tahap pertama mencapai jumlah Rp 2,776 triliun berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP 18/DK/XI/2008 tanggal 23 November 2008 tentang penetapan biaya penanganan PT Bank Century Tbk dan penyetoran pendahuluan penyaluran modal sementara (PMS) Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Century sedangkan tujuan Penyertaan Modal Sementara (PMS) ini untuk memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 10 persen.

  1. 24 November 2008 sebesar Rp 1 triliun dibayar secara tunai
  2. 25 November 2008 sebesar Rp 588,314 miliar dibayar secara tunai
  3. 26 November 2008 sebesar Rp 475 miliar dibayar secara tunai
  4. 27 November 2008 sebesar Rp 100 miliar dibayar secara tunai
  5. 28 November 2008 sebesar Rp 250 miliar dibayar secara tunai
  6. 1 Desember 2008 sebesar Rp 362,826 miliar dibayar secara tunai

Tahap kedua

Dalam pengucuran dana tahap kedua sebesar Rp 2,201 triliun yang dicairkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP.021/DK/XII/2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Penetapan Tambahan Biaya Penanganan PT Bank Century dengan tujuan penyaluran modal sementara (PMS) ini untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dari tanggal 9 Desember 2008 sampai dengan 31 Desember 2008.

  1. 9 Desember 2008 sebesar Rp 250 miliar dibayar secara tunai
  2. 10 Desember 2008 sebesar Rp 200 miliar dibayar secara tunai
  3. 11 Desember 2008 sebesar Rp 200 miliar dibayar secara tunai
  4. 15 Desember 2008 sebesar Rp 175 miliar dibayar secara tunai
  5. 16 Desember 2008 sebesar Rp 100 miliar dibayar secara tunai
  6. 17 Desember 2008 sebesar Rp 100 miliar dibayar secara tunai
  7. 18 Desember 2008 sebesar Rp 75 miliar dibayar secara tunai
  8. 19 Desember 2008 sebesar Rp 125 miliar dibayar secara tunai
  9. 22 Desember 2008 sebesar Rp 150 miliar dibayar secara tunai
  10. 23 Desember 2008 sebesar Rp 30 miliar dibayar secara tunai
  11. 23 Desember 2008 sebesar Rp 445 miliar dibayar secara tunai
  12. 24 Desember 2008 sebesar Rp 80 miliar dibayar secara tunai
  13. 30 Desember 2008 sebesar Rp 270,749 miliar dibayar secara tunai

Tahap ketiga

Dalam pengucuran dana tahap ketiga sebesar Rp 1,155 triliun yang dikucurkan dengan dasar penetapan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP 001/DK/II/2009 tanggal 3 Februari 2009 tentang Penetapan Tambahan Kedua Biaya Penanganan PT Bank Century.

  1. 4 Februari 2009 sebesar Rp 820 miliar dibayar memakai Surat Utang Negara (SUN)
  2. 24 Februari 2009 sebesar Rp 150 miliar dibayar secara tunai
  3. 24 Februari 2009 sebesar Rp 185 miliar dibayar memakai Surat Utang Negara (SUN)

Tahap keempat

Dalam pengucuran dana tahap keempat sebesar Rp 630,221 miliar yang dikucurkan dengan dasar penetapan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP 019/DK/VII/2009 tanggal 21 Juli 2009 tentang Penetapan PT Bank Century Tbk agar CAR bank mencapai delapan persen yang dibayar secara tunai sebanyak satu kali yaitu pada tanggal 24 Juli 2009

Aliran dana Bank Century

Pada tanggal 1 Desember 2009 Ahmad Fadjar, Direktur Treasury Bank Mutiara (dahulu bernama Bank Century) bersama sejumlah Direktur LPS melakukan jumpa pers di Kantor LPS, Jakarta, mengenai dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 6,76 triliun yang dikucurkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century yang dipergunakan oleh Bank Century dengan perincian sebagai berikut : [20]

  • Rp 2,25 triliun atau 33 persen berupa aset Bank Century dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN)/Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
  • Rp 490 miliar atau 8 persen digunakan untuk membayar pinjaman antarbank, fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP)
  • Rp 4,02 triliun atau 59 persen untuk membayar kewajiban bank kepada seluruhnya 8.577 nasabah penyimpan dengan perincian sebagai berikut;
    • 7.770 atau 91 persen merupakan nasabah perorangan dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 3,2 triliun atau 81 persen dari total penarikan simpanan
    • 807 atau 9 persen merupakan nasabah BUMN/ korporat
      • 96 persen penarikan dilakukan oleh nasabah dengan nilai kurang dari Rp 2 miliar
      • 4 persen atau 328 nasabah dilakukan nasabah yang memiliki dana lebih dari Rp 2 miliar. Rata-rata penarikan sebesar Rp 5,6 miliar per nasabah.

Rumor

Pada tanggal 30 November 2009 dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun, aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) menyebutkan sejumlah nama yang dikatakan ikut menerima sejumlah aliran dana dari pengucuran dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Century[21] dan dengan tanpa menyebutkan sumber data hanya dikatakannya sebagai Data-data yang diumumkan berdasarkan dari jaringan aktivis Jakarta, Bandung, Cianjur dan Bogor[22], keesokan harinya sejumlah nama yang disebutkan melakukan pelaporan pada Polda Metro Jaya terhadap apa yang dikatakan sebagai berita fitnah dan pencemaran nama baik.[23] Presiden SBY ikut menyatakan bahwa tidak pernah ada temuan itu dan silakan cek dari kebenaran berita itu, berita itu merupakan fitnah luar biasa dan perlu diselesaikan supaya keadilan ditegakkan dan masih menurut presiden, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang terbuka dan sebenar-benarnya soal kasus Bank Century. Presiden mendukung proses supaya persoalan yang mendapat perhatian luas publik itu terbuka secara terang dan jelas, saya prihatin dengan berita yang beredar yang tidak berlandaskan kebenaran. saya nilai berita itu fitnah. berita itu sudah keterlaluan.[24]

Panitia khusus penyelidikan Angket DPR

Pada tanggal 1 Desember 2009 dalam Sidang Paripurna Pengesahan Hak Angket Bank Century terhadap usulan penggunaan hak angket DPR yang diusulkan oleh 503 Anggota DPR tersebut disahkan dan disetujuinya penggunaan hak angket untuk mengungkap skandal Bank Century dengan didukung oleh seluruh fraksi yang berada di DPR yakni 9 Fraksi.[25]

Fokus Penyelidikan Angket

Berikut fokus penyelidikan Angket Century yang diajukan beberapa anggota DPR tersebut:[26]

  1. Mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku, terkait keputusannya untuk mencairkan dana talangan (bail out) Rp 6,76 triliun untuk Bank Century. Adakah indikasi pelanggaran peraturan perundangan, baik yang bersifat pidana maupun perdata.
  2. Mengurai secara transparan komplikasi yang menyertai kasus pencairan dana talangan Bank Century. Termasuk mengapa bisa terjadi perubahan Peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri ketika itu, Komjen Susno Duadji, dalam pencairan dana nasabah Bank Century, dan kemungkinan terjadi konspirasi antara para pemegang saham utama Bank Century dan otoritas perbankan dan keuangan pemerintah.
  3. Menyelidiki ke mana saja aliran dana talangan Bank Century, mengingat sebagian dana talangan tersebut oleh direksi Bank Century justru ditanamkan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan dicairkan bagi nasabah besar (Budi Sampoerna). Sementara kepentingan nasabah kecil justru terabaikan. Adakah faktor kesengajaan melakukan pembobolan uang negara demi kepentingan tertentu, misalnya politik, melalui skenario bail out bagi Bank Century.
  4. Menyelidiki mengapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan menjadi Rp 6,76 triliun bagi Bank Century? Sementara Bank Century hanyalah sebuah bank swasta kecil yang sejak awal bermasalah, bahkan saat menerima bail out, bank ini dalam status pengawasan khusus. Rasionalkah alasan pemerintah bahwa Bank Century patut diselamatkan karena mempunyai dampak sistemik bagi perbankan nasional secara keseluruhan.
  5. Mengetahui seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus bail out Bank Century dan sejumlah kemungkinan penyelamatan uang negara bisa dilakukan. Sebab lain penegakan hukum, di tengah berbagai kesulitan hidup yang dialami masyarakat kebanyakan, aspek penyelamatan uang negara ini sangat penting untuk dijadikan perioritas demi memenuhi rasa keadilan rakyat. Selanjutnya, uang negara yang dapat diselamatkan bisa digunakan untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya.

Notulensi rapat KSSK

Pada tanggal 19 November 2009 bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Drajad Wibowo, mantan anggota DPR, membeberkan salinan notulensi rapat Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KSSK) [27] dan Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z Soeratin mengatakan bahwa apalagi keterangan Drajad Wibowo hanya bersumber dari fotokopi dokumen dan fotokopi dokumen itu dianggap bukan dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan karena sumber dokumen tidak dijelaskan maka sehingga patut diduga adanya pelanggaran etika dan hukum dalam memperoleh dokumen tersebut maupun yang memberikannya. [28]

Berikut salinan notulensi rapat Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KSSK) tersebut :

Senin, 07 Desember 2009

pluralitas

gema putri
07 162 006
tugas sosiologi pedesaan dan kota

Keanekaragaman dalam Masyarakat (Masyarakat Majemuk / Masyarakat Multikultural)

Pengertian masyarakat multikultural :
masyarakat yang terdiri dari banyak kebudayaan.

Pengertian masyarakat majemuk :
masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok.

Ciri-ciri masyarakat majemuk menurut Vandenberg :
a. Segmentasi (terbagi) ke dalam kelompok-kelompok.
b. Kurang mengembangkan konsensus (kesepakatan bersama).
c. Sering mengalami konflik.
d. Integrasi sosial atas paksaan.
e. Dominasi (penguasaan) suatu kelompok atas kelompok lain.

Istilah lain kemajemukan masyarakat adalah diferensiasi sosial (lihat materi diferensiasi sosial).

Jenis-jenis masyarakat majemuk :
a. kompetisi seimbang : kelompok-kelompok yang ada mempunyai kekuasaan yang seimbang.
b. mayoritas dominan : kelompok terbesar mendominasi. Contohnya : Indonesia.
c. minoritas dominan : kelompok kecil yang mendominasi.
d. fragmentasi : masyarakat terdiri dari banyak kelompok yang kecil, tidak ada yang mendominasi.

Faktor penyebab kemajemukan masyarakat Indonesia :
a. Letak dan keadaan geografi Indonesia.
- Banyak pulau : keanekaragaman etnik
- Antara dua samudra dan benua : keanekaragaman agama.
b. Keanekaragaman cara hidup masyarakat Indonesia
*Perbedaan curah hujan dan perbedaan kesuburan tanah, timbul perbedaan pertanian :
- pertanian sawah
- pertanian ladang, pertanian tanah kering, pertanian berpindah.

Pengertian kelompok sosial :
himpunan manusia yang hidup bersama.

Kriteria himpunan manusia dapat disebut kelompok menurut Soerjono Soekanto :
1. Setiap anggota kelompok menyadari bahwa dia merupakan bagian dari kelompok yang bersangkutan.
2. Adanya hubungan timbal balik antara anggota yang satu dengan yang lain.
3. Adanya faktor yang dimiliki bersama, misal : politik.
4. Berstruktur, berkaidah, dan mempunyai pola perilaku.
5. Bersistem dan berproses.

Tipe kelompok sosial :
1. Kategori statistik : umur, contoh : kelompok remaja.
2. Kategori sosial : sadar akan ciri bersama, contoh : Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
3. Kelompok sosial : kesatuan manusia yang hidup bersama dan saling berinteraksi, contoh : keluarga.
4. Kelompok tidak teratur : berkumpulnya orang pada tempat yang sama karena pusat perhatian yang sama, contoh : orang antri karcis.
5. Organisasi formal : kelompok yang sengaja dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu dan telah ditentukan terlebih dahulu, contoh : birokrasi.

Ciri-ciri kelompok paguyuban :
- interaksi di antara anggotanya sangat erat, bersifat kekeluargaan

Contoh paguyuban : Ikatan Mahasiswa Minang di Universitas Indonesia.

Masyarakat Majemuk,

Masyarakat Multiultural, dan Minoritas:

Memperjuangakan Hak-hak Minoritas[1]

Parsudi Suparlan

Universitas Indonesia

Masyarakat Majemuk

Dalam masyarakat majemuk manapun, mereka yang tergolong sebagai minoritas selalu didiskriminasi. Ada yang didiskriminasi secara legal dan formal, seperti yang terjadi di negara Afrika Selatan sebelum direformasi atau pada jaman penjaajhan Belanda dan penjaajhan Jepang di Indonesia. Dan, ada yang didiskriminasi secara sosial dan budaya dalam bentuk kebijakan pemerintah nasional dan pemerintah setempat seperti yang terjadi di Indonesia dewasa ini. Dalam tulisan singkat ini akan ditunjukkan bahwa perjuangan hak-hak minoritas hanya mungkin berhasil jika masyarakat majemuk Indonesia kita perjuangkan untuk dirubah menjadi masyarakat multikultural. Karena dalam masyarakat multikultural itulah, hak-hak untuk berbeda diakui dan dihargai. Tulisan ini akan dimulai dengan penjelasan mengenai apa itu masyarakat Indonesia majemuk, yang seringkali salah diidentifikasi oleh para ahli dan orang awam sebagai masyarakat multikultural. Uraian berikutnya adalah mengenai dengan penjelasan mengenai apa itu golongan minoritas dalam kaitan atau pertentangannya dengan golongan dominan, dan disusul dengan penjelasan mengenai multikulturalisme. Tulisan akan diakhiri dengan saran mengenai bagaimana memperjuangkan hak-hak minoritas di Indonesia.

Masyarakat Majemuk Indonesia

Masyarakat majemuk terbentuk dari dipersatukannya masyarakat-masyarakat suku bangsa oleh sistem nasional, yang biasanya dilakukan secara paksa (by force) menjadi sebuah bangsa dalam wadah negara. Sebelum Perang Dunia kedua, masyarakat-masyarakat negara jajahan adalah contoh dari masyarakat majemuk. Sedangkan setelah Perang Dunia kedua contoh-contoh dari masyarakat majemuk antara lain, Indonesia, Malaysia, Afrika Selatan, dan Suriname. Ciri-ciri yang menyolok dan kritikal dari masyarakat majemuk adalah hubungan antara sistem nasional atau pemerintah nasional dengan masyrakat suku bangsa, dan hubungan di antara masyarakat suku bangsa yang dipersatukan oleh sistem nasional. Dalam perspektif hubngan kekuatan, sistem nasional atau pemerintahan nasional adalah yang dominan dan masyarakat-masyarakat suku bangsa adalah minoritas. Hubungan antara pemerintah nasional dengan masyarakat suku bangsa dalam masyarakat jajahan selalu diperantarai oleh golongan perantara, yang posisi ini di hindia Belanda dipegang oleh golongan Cina, Arab, dan Timur Asing lainnya untuk kepentingan pasar. Sedangkan para sultan dan raja atau para bangsawan yang disukung oleh para birokrat (priyayi) digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan penguasaan. Atau dipercayakan kepada para bangsawan dan priyayi untuk kelompok-kelompok suku bangsa yang digolongkan sebagai terbelakang atau primitif.

Dalam masyarakat majemuk dengan demikian ada perbedaan-perbedaan sosial, budaya, dan politik yang dikukuhkan sebagai hukum ataupun sebagai konvensi sosial yang membedakan mereka yang tergolong sebagai dominan yang menjadi lawan dari yang minoritas. Dalam masyarakat Hindia Belanda, pemerintah nasional atau penjajah mempunyai kekutan iliter dan polisi yang dibarengi dengan kekuatan hukum untuk memaksakan kepentingan-kepentingannya, yaitu mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia. Dalam struktur hubungan kekuatan yang berlaku secara nasional, dalalm penjajahan hindia Belanda terdapat golongan yang paling dominan yang berada pada lapisan teratas, yaitu orang Belanda dan orang kulit putih, disusul oleh orang Cina, Arab, dan Timur asing lainnya, dan kemuian yang terbawah adalah mereka yang tergolong pribumi. Mereka yang tergolong pribumi digolongkan lagi menjadi yang tergolong telah menganl peradaban dan meraka yang belum mengenal peradaban atau yang masih primitif. Dalam struktur yang berlaku nasional ini terdapat struktur-struktur hubungan kekuatan dominan-minoritas yang bervariasi sesuai konteks-konteks hubungan dan kepentingan yang berlaku.

Dalam masa pendudukan Jepang di Indonesia, pemerintah penajajahan Jepang yang merupakan pemerintahan militer telah memposisikan diri sebagai kekuatan memaksa yang maha besar dalam segala bidang kehidupan masyarakat suku bangsa yang dijajahnya. Dengan kerakusannya yang luar biasa, seluruh wilayah jajahan Jepang di Indonesia dieksploitasi secara habis habisan baik yang berupa sumber daya alam fisik maupun sumber daya manusianya (ingat Romusha), yang merupakan kelompok minoritas dalam perspektif penjajahan Jepang. Warga masyarakat Hindia Belanda yang kemudian menjadi warga penjajahan Jepang menyadari pentingnya memerdekakan diri dari penjajahan Jepang yang amat menyengsarakan mereka, emmerdekakan diri pada tanggal 17 agustus tahun 1945, dipimpin oleh Soekarno-Hatta.

Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, yang disemangati oleh Sumpah Pemuda tahun 1928, sebetulnya merupakan terbentuknya sebuah bangsa dalam sebuah negara yaitu Indonesia tanpa ada unsur paksaan. Pada tahun-tahun penguasaan dan pemantapan kekuasaan pemerintah nasional barulah muncul sejumlah pemberontakan kesukubangsaan-keyakinan keagamaan terhadap pemerintah nasional atau pemerintah pusat, seperti yang dilakukakn oleh DI/TII di jawa Barat, DI/TII di Sulawesi Selatan, RMS, PRRI di Sumatera Barat dan Sumatera Selatan, Permesta di Sulawesi Utara, dan berbagai pemberontakan dan upaya memisahkan diri dari Republik Indonesia akhir-akhir ini sebagaimana yang terjadi di Aceh, di Riau, dan di Papua, yang harus diredam secara militer. Begitu juga dengan kerusuhan berdarah antar suku bangsa yang terjadi di kabupaten Sambas, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, dan Maluku yang harus diredam secara paksa. Kesemuanya ini menunjukkan adanya pemantapan pemersatuan negara Indonesia secara paksa, yang disebabkan oleh adanya pertentangan antara sistem nasional dengan masyarakat suku bangsa dan konflik di antara masyarakat-masyarakat suku bangsa dan keyakinan keagamaan yang berbeda di Indonesia.

Dalam era diberlakukannya otonomi daerah, siapa yang sepenuhnya berhak atas sumber daya alam, fisik, dan sosial budaya, juga diberlakukan oleh pemerintahan lokal, yang dikuasai dan didominasi administrasi dan politiknya oleh putra daerah atau mereka yang secara suku bangsa adalah suku bangsa yang asli setempat. Ini berlaku pada tingkat provinsi maupun pada tingkat kabupaten dan wilayah administrasinya. Ketentuan otonomi daerah ini menghasilkan golongan dominan dan golongan minoritas yang bertingkat-tingkat sesuai dengan kesukubangsaan yang bersangkutan. Lalu apakah itu dinamakan minoritas dan dominan?

Hubungan Dominan-Minoritas

Kelompok minoritas adalah orang-orang yang karena ciri-ciri fisik tubuh atau asal-usul keturunannya atau kebudayaannya dipisahkan dari orang-orang lainnya dan diperlakukan secara tidak sederajad atau tidak adil dalam masyarakat dimana mereka itu hidup. Karena itu mereka merasakan adanya tindakan diskriminasi secara kolektif. Mereka diperlakukan sebagai orang luar dari masyarakat dimana mereka hidup. Mereka juga menduduki posisi yang tidak menguntungkan dalam kehidupan sosial masyarakatnya, karena mereka dibatasi dalam sejumlah kesempatan-kesempatan sosial, ekonomi, dan politik. Mereka yang tergolong minoritas mempunyai gengsi yang rendah dan seringkali menjadi sasaran olok-olok, kebencian, kemarahan, dan kekerasan. Posisi mereka yang rendah termanifestasi dalam bentuk akses yang terbatas terhadap kesempatan-kesempatan pendidikan, dan keterbatasan dalam kemajuan pekerjaan dan profesi.

Keberadaan kelompok minoritas selalu dalam kaitan dan pertentangannya dengan kelompok dominan, yaitu mereka yang menikmati status sosial tinggi dan sejumlah keistimewaan yang banyak. Mereka ini mengembangkan seperangkat prasangka terhadap golongan minoritas yang ada dalam masyarakatnya. Prasangka ini berkembang berdasarkan pada adanya (1) perasaan superioritas pada mereka yang tergolong dominan; (2) sebuah perasaan yang secara intrinsik ada dalam keyakinan mereka bahwa golongan minoritas yang rendah derajadnya itu adalah berbeda dari mereka dantergolong sebagai orang asing; (3) adanya klaim pada golongan dominan bahwa sebagai akses sumber daya yang ada adalah merupakan hak mereka, dan disertai adanya ketakutan bahwa mereka yang tergolong minoritas dan rendah derajadnya itu akan mengambil sumberdaya-sumberdaya tersebut.

Dalam pembahasan tersebut di atas, keberadaan dan kehidupan minoritas yang dilihat dalam pertentangannya dengan dominan, adalah sebuah pendekatan untuk melihat minoritas dengan segala keterbatasannya dan dengan diskriminasi dan perlakukan yang tidak adil dari mereka yang tergolong dominan. Dalam perspektif ini, dominan-minoritas dilihat sebagai hubungan kekuatan. Kekuatan yang terwujud dalam struktur-struktur hubungan kekuatan, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat-tingkat lokal. Bila kita melihat minoritas dalam kaitan atau pertentangannya dengan mayoritas maka yang akan dihasilkan adalah hubungan mereka yang populasinya besar (mayoritas) dan yang populasinya kecil (minoritas). Perspektif ini tidak akan dapat memahami mengapa golongan minoritas didiskriminasi. Karena besar populasinya belum tentu besar kekuatannya.

Konsep diskriminasi sebenarnya hanya digunakan untuk mengacu pada tindakan-tindakan perlakuakn yang berbeda dan merugikan terhadap mereka yang berbeda secara askriptif oleh golongan yang dominan. Yang termasuk golongan sosial askriptif adalah suku bangsa (termasuk golongan ras, kebudayaan sukubangsa, dan keyakinan beragama), gender atau golongan jenis kelamin, dan umur. Berbagai tindakan diskriminasi terhadap mereka yang tergolong minoritas, atau pemaksaan untuk merubah cara hidup dan kebudayaan mereka yang tergolong minoritas (atau asimilasi) adalah pola-pola kehidupan yang umum berlaku dalam masyarakat majemuk. Berbagai kritik atau penentangan terhadap dua pola yang umum dilakukan oleh golongan dominan terhadap minoritas biasanya tidak mempan, karena golongan dominan mempunyai kekuatan berlebih dan dapat memaksakan kehendak mereka baik secara kasar dengan kekuatan militer dan atau polisi atau dengan menggunakan ketentuan hukum dan berbagai cara lalin yang secara sosial dan budaya masuk akal bagi kepentingan mereka yang dominan. Menurut pendapat saya, cara yang terbaik adalah dengan merubah masyarakat majemuk (plural society) menjadi masyarakat multikultural (multicultural society), dengan cara mengadopsi ideologi multikulturalisme sebagai pedoman hidup dan sebagai keyakinan bangsa Indonesia untuk diaplikasikan dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Multikulturalisme dan Kesederajatan

Multikulturalisme adalah sebuah ideologi yang menekankan pengakuan dan penghargaan pada kesederajatan perbedaan kebudayaan. Tercakup dalam pengertian kebudayaan adalah para pendukung kebudayaan, baik secara individual maupun secara kelompok, dan terutma ditujukan terhadap golongan sosial askriptif yaitu sukubangsa (dan ras), gender, dan umur. Ideologi multikulturalisme ini secara bergandengan tangan saling mendukung dengan proses-proses demokratisasi, yang pada dasarnya adalah kesederajatan pelaku secara individual (HAM) dalam berhadapan dengan kekuasaan dan komuniti atau masyarakat setempat.

Sehingga upaya penyebarluasan dan pemantapan serta penerapan ideologi multikulturalisme dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, mau tidak mau harus bergandengan tangan dengan upaya penyebaran dan pemantapan ideologi demokrasi dan kebangsaan atau kewarganegaraan dalam porsi yang seimbang. Sehingga setiap orang Indoensia nantinya, akan mempunyai kesadaran tanggung jawab sebagai orang warga negara Indonesia, sebagai warga sukubangsa dankebudayaannya, tergolong sebagai gender tertentu, dan tergolong sebagai umur tertentu yang tidak akan berlaku sewenang-wenang terhadap orang atau kelompok yang tergolong lain dari dirinya sendiri dan akan mampu untuk secara logika menolak diskriminasi dan perlakuakn sewenang-wenang oleh kelompok atau masyarakat yang dominan. Program penyebarluasan dan pemantapan ideologi multikulturalisme ini pernah saya usulkan untuk dilakukan melalui pendidikakn dari SD s.d. Sekolah Menengah Atas, dan juga S1 Universitas. Melalui kesempatan ini saya juga ingin mengusulkan bahwa ideologi multikulturalisme seharusnya juga disebarluaskan dan dimantapkan melalui program-program yang diselenggarakan oleh LSM yang yang sejenis.

Mengapa perjuangan anti-diskriminasi terhadap kelompok-kelompok minoritas dilakukan melalui perjuangan menuju masyarakat multikultural? Karena perjuangan anti-diskriminasi dan perjuangan hak-hak hidup dalam kesederajatan dari minoritas adalah perjuangan politik, dan perjuangan politik adalah perjuangan kekuatan. Perjuangan kekuatan yang akan memberikan kekuatan kepada kelompok-kelompok minoritas sehingga hak-hak hidup untuk berbeda dapat dipertahankan dan tidak tidak didiskriminasi karena digolongkan sebagai sederajad dari mereka yang semula menganggap mereka sebagai dominan. Perjuangan politik seperti ini menuntut adanya landasan logika yang masuk akal di samping kekuatan nyata yang harus digunakan dalam penerapannya. Logika yang masuk akal tersebut ada dalam multikulturalisme dan dalam demokrasi.

Upaya yang telah dan sedang dilakukan terhadap lima kelompok minoritas di Indonesia oleh LSM, untuk meningkatkan derajad mereka, mungkin dapat dilakukan melalui program-program pendidikan yang mencakup ideologi multikulturalisme dan demokrasi serta kebangsaan, dan berbagai upaya untuk menstimuli peningkatan kerja produktif dan profesi. Sehingga mereka itu tidak lagi berada dalam keterbelakangan dan ketergantungan pada kelompok-kelompok dominan dalam masyarakat setempat dimana kelompok minoritas itu hidup.