Senin, 14 Desember 2009

HAK ANGKET BANK CENTURY

TUGAS PENGANTAR HUKUM INDONESIA
GEMA PUTRI
0810112479

PENGERTIAN HAK ANGKET

Hak angket adalah salah satu hak DPR yang diajukan kepada pemerintah (presiden) untuk mengklarifikasi suatu kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah menjadi lebih jelas, lebih transparan, dan mempersoalkan keabsahan kebijakan yang dilakukan pemerintah, apakah sudah memenuhi koridor hukum, dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

BANK CENTURY
Bank Century pada awalnya bernama Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC) yang didirikan oleh Robert Tantular tahun 1989.

Pada tahun 1999 Bank CIC ini mengalami kegagalan dalam melakukan penawaran umum terbatas (right issue) dan Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.

Bank Gagal (bank failure)

Bank Gagal adalah suatu keadaan dimana operasional bank tertentu dapat dihentikan oleh otoritas pengawasan perbankan oleh negara dimana bank tersebut berada bila mengacu pada praktik bank sentral-bank sentral di Uni Eropa terdapat tiga aspek penilaian yakni kuantitatif, kualitatif dan subyektif, dimana sebuah bank disebut sebagai bank gagal dapat dikarenakan ketidak mampuannya dalam memenuhi kewajibannya kepada para deposannya atau karena tidak bisa membayar atau pemenuhan permintaan dana-dana lainnya yang masih merupakan bagian dari kewajibannya, penghentian terhadap operasional bank gagal mempunyai dua alternatif penyelesaian yakni yang pertama bank gagal tersebut dapat dilakukan dilikuidasi tanpa termasuk dalam skema penjaminan atau yang kedua, bila bank gagal tersebut merupakan bank-bank yang dipertanggungkan atau disebut pula sebagai bank tertanggung maka bank gagal yang bersangkutan yang berada dalam jaminan pembayaran kewajiban berdasarkan skema penjaminan oleh lembaga atau badan penjaminan tersebut.

Teori Pencegahan Bank Gagal

Pencegahan bank gagal merupakan secara terus menerus menjaga agar tidak berkurang atas kehilangan kepercayaan publik harus terjaga dari penyelewengan atau moral hazard dalam industri lembaga keuangan atau perbankan dapat dilakukan melalui tiga upaya yang harus saling mendukung, yakni adanya manajemen risiko dan tata kelola yang baik atau good corporate gonernance, disiplin pengaturan atau regulatory discipline dan disiplin pasar atau market discipline. Adanya penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dapat membantu bank dapat memastikan arah dan strateginya telah sesuai dan konsistensi dengan yang direncanakan. Hal tersebut dapat mencegah pengelola bank melakukan tindakan yang melampaui derajat risiko yang telah digariskan.

Regulasi

Uni Eropa

Dalam Memorandum of Understanding on operation between the Financial Supervision Authority, central banks, and finance ministry of the European Union on Cross border financial stability sebuah protokol yang mengatur mengenai “cross border banking” di Uni Eropa pada bagian akhir dokumen tersebut (Annex 2), disebutkan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan otoritas keuangan Uni Eropa bila terjadi krisis adalah sebagai berikut;

  • Latar belakang kebijakan (policy background)
  • Cakupan penilaian (scope of the assessment)
  • Prioritas penilaian (prioritisation on the assessment)
  • Faktor-faktor yang mempengaruhi (factors influencing the assessment)
  • Skor dampak sistemik (systemic impact score)
  • Rentang skor (range of the score)
  • Dampak penularan (contagion channel)

Kesemua ini berarti bahwa bilamana terjadi dalam krisis maka segala macam dipertimbangkan akan diberikan skor, lalu diringkas ke dalam grafik yang disebut sebagai “heat map”.

Indonesia

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 terdapat empat pilihan teknis terhadap bank gagal, yakni, pertama, melalui penanganan bank gagal sistemik dengan melibatkan pemegang saham, kedua, melalui penanganan bank gagal sistemik tanpa melibatkan pemegang saham, ketiga melalui penyelamatan bank gagal tidak sistemik dan keempat, dengan tidak melakukan menyelamatkan pada bank gagal tidak sistemik.

Pendefinisi sistemik dan non-sistemik mempunyai arti yang penting dalam teknis penutupan bank gagal terutama dalam hal penyelamatan yang berarti negara melakukan intervensi pada kelangsungan operasional bank gagal tersebut dan dalam pertemuan G-20 hal ini pernah dibahas mengenai pendefinisian dan ukuran dampak dari bank gagal akan tetapi belum juga terdapat kesepahaman pendapat karena hampir semua negara mempunyai pandangan bahwa definisi mengenai sistemik dan non-sistemik masih bersifat relatif karena berdasarkan pada kondisi, sehingga sampai saat ini belum ada penetapan definisi sistemik dan non-sistemik di negara mana pun.

Amerika Serikat

Dalam peraturan perbankan di AS bank-bank yang termasuk sebagai bank tertanggung berarti bank tersebut dijamin oleh Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) maka pada bank tersebut diharuskan untuk menampilkan logo resmi tingkatan penjaminan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) di setiap jendela kasirny.


Pada 6 Desember 2004 berdirilah Bank CIC melakuan merger dengan dua bank lain, yakni Bank Pikko, dan Bank Danpac jadilah bank tersebut bernama Century. Bank-bank ini memiliki reputasi yang jelek atau bad record.

KASUS BANK CENTURY

1. Latar Belakang

Pada tanggal 13 November 2008 Bank Century mengalami keadaan tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah atau umumnya disebut sebagai kalah kliring keadaan ini hingga membuat terjadinya kepanikan atau rush dalam penarikan dana pada Bank Century selanjutnya pada tanggal 14 November 2008 manajemen Bank Century melapor kejadian tersebut serta ikut mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) selanjutnya pada tanggal 20 November 2008 Bank Indonesia (BI) melakukan penetapan status Bank Century menjadi bank gagal, Menteri Keuangan yang dijabat oleh Sri Mulyani selaku Ketua dari Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) mengadakan rapat untuk pembahasan nasib Bank Century, dalam rapat tersebut, Bank Indonesia (BI) diwakili oleh Gubenur Bank Indonesia yang dijabat oleh Boediono melalui data per 31 Oktober 2008 menyatakan bahwa rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century telah minus hingga 3,52 persen, dalam agenda rapat tersebut antara lain turut dibahas dampak yang akan terjadi atau akan timbul apakah akan berdampak sistemik, seperti dalam istilah teknis disebut bank run atau run on the bank bila Bank Century diperlakukan sebagai bank gagal yang akan dilikuidasi kemudian dalam rapat tersebut diputuskan untuk menyerahkan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

2. Kontroversi Bank Century

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan awal menyebutkan adanya dugaan ada rekayasa untuk menyuntikkan dana Dalam pasal 32, 33 dan 39 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 tanggal 28 September 2006 menyatakan bahwa selama bank gagal sistemik dalam penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jika berdasarkan penilaian Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) kondisi bank menurun sehingga menyebabkan diperlukan tambahan modal disetor untuk memenuhi tingkat kesehatan bank, maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta Komite Koordinasi untuk membahas permasalahan bank serta langkah-langkah yang akan diambil untuk penanganan bank tersebut, oleh sementara pihak mentenggarai terubah melalui pasal 6 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2008 tanggal 4 Desember 2008 dan sudah dibantah oleh LPS mengenai adanya rekayasa aturan.[3][4][5]

Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut terbawa dicurigai berusaha untuk menutup-nutupi data aliran dana tersebut akan tetapi kemudian dibantah oleh Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan mengatakan bahwa telah diberikan informasi mengenai aliran dana Bank Century sesuai dengan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)[6] akan tetapi pada tanggal 23 November 2009 menurut Maruarar Sirait, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ikut dalam saat penyerahan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Century yang diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan bahwa laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut tidak menyertakan soal aliran dana Bank Century tanggal 1 Desember 2009 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan baru menyampaikan informasi transaksi keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari 51 nasabah yang terdiri dari 44 nasabah perorangan dan 7 nasabah perusahaan senilai Rp 147,6 miliar dan tak temukan aliran dana Bank Century kepada parpol.

Dalam siaran pers tanggal 26 November 2009 guna pemenuhi informasi penyelidikan aliran dana Bank Century, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menerangkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan tiga surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai bantuan analisa transaksi, surat pertama tanggal 17 September 2009, surat kedua tanggal 5 Oktober 2009, dan surat ketiga tanggal 29 Oktober 2009, surat pertama yang meminta informasi mengenai aliran dana keluar, maksud dan tujuan penggunaan dari rekening pihak-pihak terkait dengan kasus Bank Century di PT Bank Century ke rekening di Bank lain atas nama pihak-pihak tersebut maupun pihak lain yang melibatkan seratus duapuluh empat transaksi yang terkait dengan kurang lebih limapuluh nasabah, surat kedua mengenai permintaan terkait dengan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana talangan yang diberikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century dalam lampiran surat kedua, permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut sebagian besar diperoleh berdasarkan Surat Bank Indonesia (BI) tanggal 28 Januari 2009 perihal Data Pihak Terkait dan Pihak Lain yang Diijinkan dapat menarik dananya pada Bank Century, surat ketiga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menindaklanjuti dengan meminta informasi aliran dana kepada enambelas Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terkait dan sampai dengan tanggal 23 November 2009 telah diberikan kurang lebih limapuluh Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dari sepuluh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan dari hasil analisis terhadap Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) tersebut telah pula disusun hasil analisis dan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dalam hasil analisis yang ada menunjukkan setidaknya tujuhbelas penerima berupa perusahaan dan lainnya individu sedangkan permintaan lain belum terpenuhi karena adanya kendala teknis operasional perbankan, selain permintaan melalui surat, koordinasi melalui pertemuan dilakukan selama empat kali, yakni pada 16 September 2009, 2 Oktober 2009, 6 November 2009 dan 9 November 2009. Pada koordinasi inilah karena keterbatasan waktu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disepakati permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya sampai dua sampai dengan tiga lapis aliran dana dari Bank Century. Hal tersebut menepis pemberitaan media yang mengatakan 'sesungguhnya ada tujuh lapis aliran dana dari Bank Century. dan harus dipahami bahwa tujuh kali lapis aliran dana berarti berarti tujuh kali perpindahan dana dari satu bank, ke bank lainnya, sampai dengan perpindahan ketujuh bank lainnya. Pada perpindahan kedua dan selanjutnya bisa jadi bercabang sehingga dapat lebih dari hanya pada tujuh penyedia jasa keuangan (PJK) atau bank. sementara untuk mendapatkan satu lapis aliran dana saja, permintaan data kepada penyedia jasa keuangan (PJK) memerlukan waktu beberapa minggu dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan]] (PPATK) tidak memiliki akses online terhadap database penyedia jasa keuangan (PJK) sehingga untuk menelusuri aliran dana harus melalui mekanisme permintaan informasi kepada penyedia jasa keuangan (PJK) yang memerlukan waktu, sedangkan keterlambatan kecerobahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal prosedur atau mekanisme permintaan informasipada surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pertama pada tanggal 17 September 2009 terdapat kesalahan format surat sehingga perlu diperbaiki kemudian surat kedua pada 5 November 2009 merupakan revisi atas kesalahan pada surat pertama, namun pada surat kedua masih terdapat pula kesalahan format berkenaan dengan kewenangan pejabat yang dapat meminta informasi karena dalam Nota Kesepahaman antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No. NK-1/1.02/PPATK/09/06 tanggal 25 September 2006 bahwa dalam permintaan informasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus ditandatangani Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada tanggal 27 November 2009 Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memberikan penegasan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap menyerahkan data aliran dana dari Bank Century ke pihak lain termasuk kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Namun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta perlindungan atas penyerahan data itu agar memiliki dasar hukum karena menurut Undang-Undang Nomer 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pasal 10A UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau yang berkaitan dengan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebutkan mempunyai kewajiban untuk merahasiakan laporan tersebut, pernyataan ini dibuat terkait dengan data aliran dana Bank Century yang dipegang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil audit investigasi Bank century kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 23 November 2009.[10][11] akan tetapi mendapat bantahan dari Bambang Susetyo, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengatakan bahwa jangan ada retorika pelarian atau buang badan yang artinya jangan pilih kasih karena menurut Bambang Susetyo bahwa Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertindak naif sekali bila memakai alasan tersebut karena kembali menurut Bambang Susetyo bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus Miranda Goeltom Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah pernah membuka data yang sama.

Dugaan adanya fraud di dalam Bank Century yang melibatkan Rafat Ali Rizvi, Hesham Al Warraq, Robert Tantular dan Theresia Dewi Tantular [13] mengenai simpang siur keberadaan dana Budi Sampoerna dan perusahaannya yang bernama PT Lancar Sampoerna Bestari sebesar Rp 1,7 triliun pada Bank Century berkaitan dengan surat rekomendasi kabareskrim yang ditujukan kepada Bank Century

Dalam Surat Kapolri No. Pol. : R/2647/X/2009/Itwasum tanggal 8 Oktober 2009 menjelaskan bahwa proses penerbitan surat keterangan/rekomendasi yang pertama yaitu dengan nomor polisi R/217/IV/2009/Bareskrim tanggal 7 April 2009 berasal dari keinginan Budi Samporna untuk mencairkan dana deposito milik PT Lancar Sampoerna Bestari yang telah disimpan pada Bank Century, kemudian pihak Direksi Bank Century menanyakan pada Bareskrim Polri tentang status dana deposito tersebut oleh karena kasus Bank Century sedang disidik oleh Bareskrim Polri, atas pertanyaan dari Direksi PT Bank Century tersebut maka diterbirkan surat keterangan/rekomendasi pertama Kabareskrim Polri tersebut, berikutnya, karena Surat Keterangan/Rekomendasi Kabareskrim Polri yang pertama tidak mencantumkan jumlah/besarnya dana deposito milik PT Lancar Sampoerna Bestari atas permintaan pihak Direksi Bank Century dalam hal ini Maryono menginginkan agar dana yang ingin dicairkan oleh Budi Sampoerna dicantumkan jumlahnya sehingga terbitlah rekomendasi kedua dengan No. Pol. : R/240/IV/2009/Bareskrim tanggal 17 April 2009 yang secara substansi rekomendasi kedua ini hanya menyebutkan bahwa Dana Deposito Milik PT Lancar Sampoerna Bestari yang ada Bank Century sebesar USD 18.000.000 yang terkait dalam Laporan Polisi No. Pol. : LP/695/XI/2008/SIaga I tanggal 25 November 2008 saat ini sudah tidak ada permasalahan lagi[14] menurut pengacara Budi Sampoerna dan PT Lancar Sampoerna Bestari yaitu Lucas bahwa dana kliennya jadi berita besar tapi belum juga dibayarkan oleh Bank Century[15]

3. Politik

Dalam penyaluran modal sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century dicurigai bermuara pada kepentingan politik atau partai politik karena bertepatan dengan saat-saat pemilu 2009[16]

Terdapat upaya dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar dilakukan penggunaan salah satu hak kewenangan konstitusional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yakni Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap aliran dana pada Bank Century, pembentukan Panitia Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi baru akan dibahas dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 1 Desember 2009[17] sementara terdapat pihak lain dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kurang setuju.

Garis waktu

Aliran dana LPS

Pada kurun waktu 14 November 2008 sampai dengan 18 November 2008 terdapat pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp 689,39 miliar [18] digunakan untuk kebutuhan melunasi pinjaman antarbank sebesar Rp 28,2 miliar, dan keperluan pembayaran Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp 661,1 miliar.

Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kasus Bank Century yang disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, pada hari Senin tanggal 23 November 2009 dijelaskan mengenai empat tahap pengucuran dana sebagai berikut[19];

Tahap pertama

Dalam pengucuran dana tahap pertama mencapai jumlah Rp 2,776 triliun berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP 18/DK/XI/2008 tanggal 23 November 2008 tentang penetapan biaya penanganan PT Bank Century Tbk dan penyetoran pendahuluan penyaluran modal sementara (PMS) Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Century sedangkan tujuan Penyertaan Modal Sementara (PMS) ini untuk memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 10 persen.

  1. 24 November 2008 sebesar Rp 1 triliun dibayar secara tunai
  2. 25 November 2008 sebesar Rp 588,314 miliar dibayar secara tunai
  3. 26 November 2008 sebesar Rp 475 miliar dibayar secara tunai
  4. 27 November 2008 sebesar Rp 100 miliar dibayar secara tunai
  5. 28 November 2008 sebesar Rp 250 miliar dibayar secara tunai
  6. 1 Desember 2008 sebesar Rp 362,826 miliar dibayar secara tunai

Tahap kedua

Dalam pengucuran dana tahap kedua sebesar Rp 2,201 triliun yang dicairkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP.021/DK/XII/2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Penetapan Tambahan Biaya Penanganan PT Bank Century dengan tujuan penyaluran modal sementara (PMS) ini untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dari tanggal 9 Desember 2008 sampai dengan 31 Desember 2008.

  1. 9 Desember 2008 sebesar Rp 250 miliar dibayar secara tunai
  2. 10 Desember 2008 sebesar Rp 200 miliar dibayar secara tunai
  3. 11 Desember 2008 sebesar Rp 200 miliar dibayar secara tunai
  4. 15 Desember 2008 sebesar Rp 175 miliar dibayar secara tunai
  5. 16 Desember 2008 sebesar Rp 100 miliar dibayar secara tunai
  6. 17 Desember 2008 sebesar Rp 100 miliar dibayar secara tunai
  7. 18 Desember 2008 sebesar Rp 75 miliar dibayar secara tunai
  8. 19 Desember 2008 sebesar Rp 125 miliar dibayar secara tunai
  9. 22 Desember 2008 sebesar Rp 150 miliar dibayar secara tunai
  10. 23 Desember 2008 sebesar Rp 30 miliar dibayar secara tunai
  11. 23 Desember 2008 sebesar Rp 445 miliar dibayar secara tunai
  12. 24 Desember 2008 sebesar Rp 80 miliar dibayar secara tunai
  13. 30 Desember 2008 sebesar Rp 270,749 miliar dibayar secara tunai

Tahap ketiga

Dalam pengucuran dana tahap ketiga sebesar Rp 1,155 triliun yang dikucurkan dengan dasar penetapan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP 001/DK/II/2009 tanggal 3 Februari 2009 tentang Penetapan Tambahan Kedua Biaya Penanganan PT Bank Century.

  1. 4 Februari 2009 sebesar Rp 820 miliar dibayar memakai Surat Utang Negara (SUN)
  2. 24 Februari 2009 sebesar Rp 150 miliar dibayar secara tunai
  3. 24 Februari 2009 sebesar Rp 185 miliar dibayar memakai Surat Utang Negara (SUN)

Tahap keempat

Dalam pengucuran dana tahap keempat sebesar Rp 630,221 miliar yang dikucurkan dengan dasar penetapan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP 019/DK/VII/2009 tanggal 21 Juli 2009 tentang Penetapan PT Bank Century Tbk agar CAR bank mencapai delapan persen yang dibayar secara tunai sebanyak satu kali yaitu pada tanggal 24 Juli 2009

Aliran dana Bank Century

Pada tanggal 1 Desember 2009 Ahmad Fadjar, Direktur Treasury Bank Mutiara (dahulu bernama Bank Century) bersama sejumlah Direktur LPS melakukan jumpa pers di Kantor LPS, Jakarta, mengenai dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 6,76 triliun yang dikucurkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century yang dipergunakan oleh Bank Century dengan perincian sebagai berikut : [20]

  • Rp 2,25 triliun atau 33 persen berupa aset Bank Century dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN)/Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
  • Rp 490 miliar atau 8 persen digunakan untuk membayar pinjaman antarbank, fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP)
  • Rp 4,02 triliun atau 59 persen untuk membayar kewajiban bank kepada seluruhnya 8.577 nasabah penyimpan dengan perincian sebagai berikut;
    • 7.770 atau 91 persen merupakan nasabah perorangan dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 3,2 triliun atau 81 persen dari total penarikan simpanan
    • 807 atau 9 persen merupakan nasabah BUMN/ korporat
      • 96 persen penarikan dilakukan oleh nasabah dengan nilai kurang dari Rp 2 miliar
      • 4 persen atau 328 nasabah dilakukan nasabah yang memiliki dana lebih dari Rp 2 miliar. Rata-rata penarikan sebesar Rp 5,6 miliar per nasabah.

Rumor

Pada tanggal 30 November 2009 dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun, aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) menyebutkan sejumlah nama yang dikatakan ikut menerima sejumlah aliran dana dari pengucuran dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Century[21] dan dengan tanpa menyebutkan sumber data hanya dikatakannya sebagai Data-data yang diumumkan berdasarkan dari jaringan aktivis Jakarta, Bandung, Cianjur dan Bogor[22], keesokan harinya sejumlah nama yang disebutkan melakukan pelaporan pada Polda Metro Jaya terhadap apa yang dikatakan sebagai berita fitnah dan pencemaran nama baik.[23] Presiden SBY ikut menyatakan bahwa tidak pernah ada temuan itu dan silakan cek dari kebenaran berita itu, berita itu merupakan fitnah luar biasa dan perlu diselesaikan supaya keadilan ditegakkan dan masih menurut presiden, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang terbuka dan sebenar-benarnya soal kasus Bank Century. Presiden mendukung proses supaya persoalan yang mendapat perhatian luas publik itu terbuka secara terang dan jelas, saya prihatin dengan berita yang beredar yang tidak berlandaskan kebenaran. saya nilai berita itu fitnah. berita itu sudah keterlaluan.[24]

Panitia khusus penyelidikan Angket DPR

Pada tanggal 1 Desember 2009 dalam Sidang Paripurna Pengesahan Hak Angket Bank Century terhadap usulan penggunaan hak angket DPR yang diusulkan oleh 503 Anggota DPR tersebut disahkan dan disetujuinya penggunaan hak angket untuk mengungkap skandal Bank Century dengan didukung oleh seluruh fraksi yang berada di DPR yakni 9 Fraksi.[25]

Fokus Penyelidikan Angket

Berikut fokus penyelidikan Angket Century yang diajukan beberapa anggota DPR tersebut:[26]

  1. Mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku, terkait keputusannya untuk mencairkan dana talangan (bail out) Rp 6,76 triliun untuk Bank Century. Adakah indikasi pelanggaran peraturan perundangan, baik yang bersifat pidana maupun perdata.
  2. Mengurai secara transparan komplikasi yang menyertai kasus pencairan dana talangan Bank Century. Termasuk mengapa bisa terjadi perubahan Peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri ketika itu, Komjen Susno Duadji, dalam pencairan dana nasabah Bank Century, dan kemungkinan terjadi konspirasi antara para pemegang saham utama Bank Century dan otoritas perbankan dan keuangan pemerintah.
  3. Menyelidiki ke mana saja aliran dana talangan Bank Century, mengingat sebagian dana talangan tersebut oleh direksi Bank Century justru ditanamkan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan dicairkan bagi nasabah besar (Budi Sampoerna). Sementara kepentingan nasabah kecil justru terabaikan. Adakah faktor kesengajaan melakukan pembobolan uang negara demi kepentingan tertentu, misalnya politik, melalui skenario bail out bagi Bank Century.
  4. Menyelidiki mengapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan menjadi Rp 6,76 triliun bagi Bank Century? Sementara Bank Century hanyalah sebuah bank swasta kecil yang sejak awal bermasalah, bahkan saat menerima bail out, bank ini dalam status pengawasan khusus. Rasionalkah alasan pemerintah bahwa Bank Century patut diselamatkan karena mempunyai dampak sistemik bagi perbankan nasional secara keseluruhan.
  5. Mengetahui seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus bail out Bank Century dan sejumlah kemungkinan penyelamatan uang negara bisa dilakukan. Sebab lain penegakan hukum, di tengah berbagai kesulitan hidup yang dialami masyarakat kebanyakan, aspek penyelamatan uang negara ini sangat penting untuk dijadikan perioritas demi memenuhi rasa keadilan rakyat. Selanjutnya, uang negara yang dapat diselamatkan bisa digunakan untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya.

Notulensi rapat KSSK

Pada tanggal 19 November 2009 bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Drajad Wibowo, mantan anggota DPR, membeberkan salinan notulensi rapat Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KSSK) [27] dan Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z Soeratin mengatakan bahwa apalagi keterangan Drajad Wibowo hanya bersumber dari fotokopi dokumen dan fotokopi dokumen itu dianggap bukan dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan karena sumber dokumen tidak dijelaskan maka sehingga patut diduga adanya pelanggaran etika dan hukum dalam memperoleh dokumen tersebut maupun yang memberikannya. [28]

Berikut salinan notulensi rapat Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KSSK) tersebut :

Tidak ada komentar: